Tebing Tinggi,9/10(Antarasumut)- Muhammad Suherman alias Herman warga jl.Delima Kel.Pabatu Kec.Padang Hulu Tebing Tinggi, ditangkap Petugas Polsek Sipispis karena didapati 2 paket yang diduga narkotika jenis sabi dari dalam saku celananya ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.MT.Sagala dan Kanit I Satres Narkoba Iptu W.Silitonga dalam siaran persnya Senin(9/10) menyebutkan MS alias H sehari-harinya bekerja sebagai penjual Bakso keliling dengan sepeda motor,

Saat ditangkap petugas Satnarkoba sedang berjualan bakso di Dusun I Desa Buluh Duri Kec.Sipispis Kab.Sergei, dan bersamanya berhasil diamankan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu, dan 1 unit sepedamotor No.Pol, BK.2313 NAN..

Dibekuknya MS atas pengaduan masyarakat kepada Polsek Sipispis karena MS sering dilihat warga melakukan transaksi dengan seorang bandar narkoba di Kec.Sipispis, dan saat digeledah petugas menemukan 2 paket Narkotikan jenis sabu didalam sakunya,

Sementera itu Polsek Padang Hilir, juga berhasil mengamankan Abdul Haris Saragih alias Adi (AHS alias A) warga Jl.Letda Sujono Kel.Bulian Kec.Bajenis Tebing Tinggi dan berhasil diamankan 2 bungkus plastik kecil berisikan sisa serbak kristal diduga sabu, dan 1 butir pil ekstasi berlogo Mistsubishi, Bong dan jarum suntik,

   AKP,MT.Sagala tertangkapnya AHS tampa sengaja, awalnya petugas ingin menangkap seorang buronan R                   diduga pelaku Curanmor sedang berada di TKP,namun tiba ditempat hanya menemukan AHS seorang diri.
 

Karena melihat petugas datang AHS merasa gugup dan mengundang kecurigaan petugas dan langsung menggeledahnya, dan pengakuannya dia baru saja selesai memakai sabu bersama R, yang tidak diketahuinya merupakan seorang buronan.

Pengakuan AHS kepada petugas sabu yang dipakainya kepunyaan R, dan ianya hanya ikut menyumbang Rp.50.000.- untuk membelinya,sementara MS penjual Bakso membeli sabunya warga Pondok Genteng Sipispis seharga Rp.70.000..

Kedua pelaku dan barang bukti kini ditahan Mapolres Tebing Tinggi, MS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU-RI No.35 tahun 2009, dan AHS ditambahkan dengan pasal 127 syst 2 UU RI No.35 Tahun 2009, tegas Kabag Humas Polres Tebing Tinggi,       .

Pewarta: dhani elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017