Medan, 27/9 (Antara) - Sejumlah warga yang bercocok tanam di kawasan register 40 di Kabupaten Padang Lawas meminta pemerintah mengakhiri kontroversi penetapan area tersebut sebagai kawasan hutan.

Dengan advokasi LBH Rakyat Merah Putih, sejumlah warga mendatangi kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Medan, Rabu.

Kedatangan warga itu diterima Kepala Seksi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah 1 Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Akbar Sukmana.

Ketua Umum LBH Rakyat Merah Putih Ricky Sitorus mengatakan, penetapan area register 40 sebagai kawasan hutan telah lama menjadi kontroversi.

Padahal sesuai putusan hukum, register 40 di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, telah beberapa kali dinyatakan bukan sebagai kawasan hutan.

Ia mencontohkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 434/Pdt/2011/PT.Mdn tanggal 4 Juli 2012, putusan PT Medan Nomor 784/Pdt/2017/PT.Mdn tanggal 19 Juni 2017 dan putusan PT Medan Nomor 79/Pdt/2011/PT.Mdn tanggal 19 Juni 2017.

Pihaknya menilai, adanya indikasi upaya untuk menjadikan kawasan yang dikelola masyarakat tersebut sebagai kawasan hutan, meski tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Dari pengkajian LBH Rakyat Merah Putih, tidak proses yang sesuai dengan perundang-undangan untuk menetapkan area register 40 sebagai kawasan hutan.

Data yang didapatkan dari kunjungan ke Kesekretariatan Jenderal Kemenhut dan Lingkungan Hidup, di Sumut hanya ada 43 unit kawasan hutan dengan luas sekitar 1.716 ha yang ditetapkan melalui putusan MK Nomor 45 tahun 2012.

Dari 43 unit tersebut, tidak register 40. "Jadi tidak ada dasar yang menyebutkan register 40 sebagai kawasan hutan," katanya.

Ia menambahkan, meski pernah dilakukan upaya penetapan tata batas, tetapi tidak ditemukan unsur yang disebut "temu gelang" sehingga register 40 dapat dikatakan sebagai kawasan hutan.

Karena itu, pihaknya mendatangi BPKH Wilayah 1 Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta kepastian.

"Kita meminta kepastian itu agar tidak menyengsarakan masyarakat," kata Ricky Sitorus.

Seorang tim LBH Rakyat Merah Putih Sarluhut Sitorus mengatakan, selain meminta kepastian mengenai status hukum register 40, pihaknya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adil dalam menerapkan kebijakan.

"Di area itu ada 29 perusahaan besar, bahkan ada PTPN dan PMA, tetapi kenapa perkebunan masyarakat saja yang ditindak," katanya.

Kepala Seksi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah 1 Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Akbar Sukmana mengatakan, sesuai SK Menhut Nomor 79 tahun 2014, register 40 merupakan kawasan hutan.

Namun pihaknya memang belum menemukan "temu gelang" di area itu untuk memutuskannya sebagai kawasan hutan.

"Sedang diproses karena register 40 cukup komplek masalahnya," kata Akbar. 

Pewarta: Irwan arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017