Medan, 22/9 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah toko apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur, dan menyita 2.000 butir pil "Paracetamol Cafein Carisoprodol" (PCC) yang masih dalam kemasan, dan yang sudah lepas kemasan.


Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih, dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat, mengatakan pengungkapan obat terlarang itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya peredaran pil PCC di wilayah Jalan Mandala Bay Pass Medan.


Informasi tersebut, menurut dia, direspon oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan menyamar sebagi pembeli atau "under cover buy" pil PCC.


"Dari hasil penyamaran tersebut, diamankan seorang pelaku berinisial JP dari kediamannya, dan menyita barang bukti 186 butir pil PCC," ujar AKBP Ganda.


Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JP, bahwa pil PCC itu diperoleh dari salah satu apotek milik EW (55) yang berada di Jalan Krakatau Medan Timur.


Kemudian, petugas segera mendatangi lokasi dimaksud, dan juga menemukan barang bukti 1.944 pil PCC. Selain itu, aparat keamanan juga menyita jenis obat keras lainnya, yakni 137 butir atarax, 30 butir prisium, 4 ampul fentanyl, 10.000 butir tramodol, 12 butir valisambe, 15 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, dan 1170 butir THCL.


"Sebelumnya, tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan pernah menggerebek apotek di Jalan Krakatau Medan Timur," ucapnya.


Kasat Narkoba menjelaskan, usai melaksanakan penggeledahan dan menyita barang bukti, petugas menggiring tersangka ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan.


"Hasil interogasi, bahwa pelaku JP membeli pil PCC di Apotek milik EW senilai Rp7.000 per butir. Kemudian, pil PCC yang dibeli dari apotek itu dibongkar dari dalam kemasan lalu dipindahkan ke dalam kemasan plastik klip, dan dijual kepada konsumen Rp10.000 perbutir," katanya.


Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan obat berbahaya bagi kesehatan.


Saat ini, Polrestabes Medan, sedang mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap produsen pil terlarang.Namun dugaan, pabrik pil PCC itu bukan berada di Medan. tukasnya.


"Para tersangka dijerat melanggar Pasal 197 yo 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan.


Sementara itu, tersangka JP mengakui baru 4 bulan lamanya mengedarkan pil PCC.Dalam sebulan, menurut dia, bisa menjual lebih dari 100 butir.


"Pembelinya pil PCC tersebut, kebanyakan warga etnis Tionghoa," ujar tersangka.***2***











(T.M034/B/A029/A029) 22-09-2017 17:31:22

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017