Medan, 11/9 (Antara) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr OK Saidin, SH, MHum mengatakan kekayaan intelektual Indonesia harus dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak asing yang tidak berhak menggunakan karya cipta itu.
"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimiliki Indonesia harus dijaga. Hal tersebut merupakan tanggung jawab bangsa dan negara," kata Prof OK Saidin di Medan, Senin, usai pengukuhan dirinya menjadi Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum USU.
Menurut dia, banyak kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia, justru dimanfaatkan oleh pihak asing yang tidak bertanggung jawab yang merugikan bangsa dan negara Indonesia.
Misalnya, bisa saja ada suatu negara asing yang mengklaim bahwa batik produk Indonesia, makanan tempe, wayang, masakan rendang dan lain sebagainya merupakan HKI orang asing tersebut.
Padahal, jelasnya, produk batik, wayang dan makanan tempe/rendang tersebut merupakan hasil karya cipta dan kekayaan intelektul yang dimiliki bangsa Indonesia.
Selain itu, wawasan kebangsaan menjadi sangat penting dalam melahirkan karya-karya intelektual bangsa Indonesia.
"Kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia, tidak boleh diambil oleh negara asing. Hal tersebut harus dicegah, dan jangan dibiarkan," ucapnya.
OK Saidin mengatakan potensi HKI yang dimiliki Indonesia harus membuat kemajuan bagi negeri ini.
Kemudian, dapat membawa Indonesia sebagai negara yang berdaulat, baik secara ekonomi maupun secara politis dalam pergaulan di dunia internasional.
"Melalui kekayaan intelektual itu, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara maju, dalam bidang ekonomi, pembangunan dan juga disegani oleh negara-negara yang sudah maju," kata Wakil I Dekan Fakultas Hukum USU itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimiliki Indonesia harus dijaga. Hal tersebut merupakan tanggung jawab bangsa dan negara," kata Prof OK Saidin di Medan, Senin, usai pengukuhan dirinya menjadi Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum USU.
Menurut dia, banyak kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia, justru dimanfaatkan oleh pihak asing yang tidak bertanggung jawab yang merugikan bangsa dan negara Indonesia.
Misalnya, bisa saja ada suatu negara asing yang mengklaim bahwa batik produk Indonesia, makanan tempe, wayang, masakan rendang dan lain sebagainya merupakan HKI orang asing tersebut.
Padahal, jelasnya, produk batik, wayang dan makanan tempe/rendang tersebut merupakan hasil karya cipta dan kekayaan intelektul yang dimiliki bangsa Indonesia.
Selain itu, wawasan kebangsaan menjadi sangat penting dalam melahirkan karya-karya intelektual bangsa Indonesia.
"Kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia, tidak boleh diambil oleh negara asing. Hal tersebut harus dicegah, dan jangan dibiarkan," ucapnya.
OK Saidin mengatakan potensi HKI yang dimiliki Indonesia harus membuat kemajuan bagi negeri ini.
Kemudian, dapat membawa Indonesia sebagai negara yang berdaulat, baik secara ekonomi maupun secara politis dalam pergaulan di dunia internasional.
"Melalui kekayaan intelektual itu, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara maju, dalam bidang ekonomi, pembangunan dan juga disegani oleh negara-negara yang sudah maju," kata Wakil I Dekan Fakultas Hukum USU itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017