Langkat, Sumut, 28/8 (Antara) - Aparat satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 12 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan dalam suatu razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.

"Ganja tersebut dibawa oleh kurir dan tersangka hanya mendapatkan upah," kata Kepala Kepoliian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Senin.

Supriyadi Yantoto menjelaskan tersangka itu berinitial FAK (20) warga Kelurahan Kreung Mane Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh yang ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintas dan masuknya narkoba ke wilayah hukum Polres Langkat, katanya.

Disampaikannya sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum Anugerah nomor polisi BL-7890 AA datanng dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Kemudian, personel Satresnarkoba bersama Satuan polisil lalu lintas yang berada di pos polisi Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan didalam bus tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.

Kepada petugas, tersangka yang mengaku sebagai kurir dijanjikan uang Rp2,4 juta jika berhasil mengantarkan semua ganja yang dibawanya ke Medan.

Dari pengakuan kurir dia akan memperoleh uang sebesar Rp200.000 untuk setiap kilogramnya jika ganja yang dibawanya sampai ke tempat yang dituju, katanya.

Oleh penyidik polisi akibat perbuatan tersangka FAK ini diancam dengan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017