Medan, 24/8( Antara) - Pemerintah Kota Medan kembali emmbongkar tiga unit papan reklame ilegal yang berdiri di sejumlah ruas jalan protokol di kota itu.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan di Medan, Kamis, mengatakan ketiga unit papan reklame bermasalah yang dibongkar itu didirikan oleh pemiliknya di Jalan Kol L Yos Sudarso, Jalan KH Zainul Arifin simpang Jalan Diponegoro dan Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Tritura.

"Dengan demikian sampai saat ini sudah 159 unit papan reklame yang telah diratakan dengan tanah sejak penertiban dilakukan," katanya.

Ia mengatakan pembongkaran papan reklame bermasalah itu akan terus dilakukan sebab, mereka telah mendata seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.

Selain merugikan PAD Kota Medan, kehadiran papan reklame bermasalah sangat mengganggu estetika kota.

"Sebelum pembongkaran, pemiliknya sudah kita surati dan himbau agar membongkar sendiri. Lantaran tak kunjung dibongkar, kita lah yang membongkarnya," kata Sofyan.

Proses pembongkaran terhadap ketiga unit papan reklame tersebut berjalan dengan lancar.

Guna mendukung kelancaran prosesi pembongkaran, petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Medan lebih dulu mensterilkan jalan dengan melakukan penutupan selama proses pembongkaran dilakukan agar tidak dilalui kenderaan bermotor.


Kemudian dilanjutkan dengan pemutusan aliran listrik yang masih terhubung dengan papan reklame tersebut, setelah itu petugas satpol PP dengan menggunakan peralatan mesin las dan didukung mobil crane lalu membongkar satu persatu papan reklame bermasalah tersebut.


Setelah ditumbangkan, ketiga papan reklame tersebut selanjutnya dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk mempermudah dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan sebagai lokasi penyimpanan seluruh material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan selama ini. 

Pewarta:

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017