Tanjungbalai, Sumut, 22/8 (Antara) - Bea dan Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menyita ratusan bungkus rokok dan puluhan botol minuman beralkohol yang tidak dilengkapi pita cukai, dari warung di daerah itu.

Kepala Seksi P2BC Teluk Nibung Andry Irawan di Tanjungbalai, Selasa, mengatakan rokok dan minuman itu disita pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada sebuah kedai atau toko di simpang Sei Dua Kota Tanjungbalai menjual minuman beralkohol atau minol.

"Merespon hal tersebut, pada Jumat (18/8) Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut. Hasilnya kami menemukan rokok dan minol tanpa pita cukai," ujar Andry.

Menurut dia, kronologis penyitaan tim berpura-pura sebagai pembeli karena tidak ingin menggangu kegiatan jual beli yang sedang dilakukan. Tim berusaha sedapat mungkin melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di toko tersebut dengan teliti dan seksama.

Pemilik toko dengan ramah menunjukkan tempat disimpan barang tersebut, dan tidak disangka di tumpukan barang dagangan didapati rokok berbagai macam merk rokok yang merupakan barang kena cukai.

Kemudian, dengan alat uji pita yang dibawa Tim melakukan pemeriksaan maka ditemukan beberapa minuman berkadar alkohol di atas 5 persen. Dumana sesuai aturan, minuman dengan kadar antara 5 persen hingga 20 persen merupakan golongan B dan di atas 20% yang merupakan golongan C, wajib dilekati pita cukai.

Minol dan rokok merupakan barang kena cukai yang harus dikendalikan peredarannya. Salah satunya adalah penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.

Hal ini mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan maupun Undang Undang Cukai, dan Bea Cukai mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai.

“Ini merupakan pelanggaran ketentuan cukai, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, apalagi toko tersebut diketahui belum berizin dari Bea Cukai untuk menjual minuman beralkohol di atas lima persen,” ujar Andry Irawan.

Sesuai catatan, barang kena cukai yang berhasil disita oleh tim, yaitu 78 botol minuman. beralkohol dan 320 bungkus rokok tanpa pita cukai diduga ilegal. Barang-barang tersebut berada kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***2***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017