Medan, 2/8 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus mencari tersangka rekanan bernisial TFK, dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumut senilai Rp40,8 miliar tahun anggaran 2015, hingga kini menghilang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan, tersangka yang juga Direktur Mitra Multi Komunikation itu, beberapa kali dilayangkan pemanggilan.

Namun, menurut dia, tidak pernah bersedia hadir di Kejati Sumut, tanpa memberikan alasan atau surat pemberitahuan kepada penyidik.

"Tersangka korupsi itu, tidak kooperatif dan mangkir menghadiri pemeriksaan di Kejati Sumut," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, dugaan korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut.

Dana sosialisasi itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp40,8 miliar.

"Penyaluran dana sosialiasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan tersebut," ucapnya.

Sumanggar menambahkan, Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut.

Kedua tersangka itu, berinisial BS, Direktur PT Proxima Convex dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.


Penahanan kedua tersangka di Rutan Medan, untuk kepentingan penyidikan agar lebih memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan Kejati.


"Kejati Sumut menilai pemeriksaan kedua tersangka itu, kooperatif dan memberikan keterangan dengan jelas," kata juru bicara Kejati Sumut.


Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka, dugaan kasus korupsi di Bapemas Pemprov Sumut, senilai Rp40,8 miliar Tahun Anggaran 2015.


Keempat tersangka itu, berinisial MN, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, TFK, Direktur Mitra Multi Komunication, RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, dan BS, Direktur PT Proxima Convex.


Namun, salah seorang tersangka MN, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, meninggal dunia, di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, Sabtu (25/2), setelah mendapat perawatan.


Tersangka tersebut meninggal, karena menderita penyakit jantung.


Setelah meninggalnya tersangka itu, maka status hukum MN otomatis menjadi gugur dan penyidikan telah dihenntikan oleh Kejati Sumut.***2***














(T.M034/B/I006/I006) 02-08-2017 09:37:21

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017