Tebing Tinggi,29/7 (Antarasumut)-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi tertibkan papan reklame "bodong" (tapa ijin) dan tidak bayar pajak yang terpasang dikawasan wilayah Kota Tebing Tinggi dengan cara membongkar, memotong bahkan menumbangkan sejumlah papan reklame tidak bertuan dan , Kamis (27/8).
Tim yang dipimpin Kabid Perda Satpol-PP Dahler Marpaung bersama Kasi Trantibum Darman Hury didampingi petugas dari Polres Tebing Tinggi TNI, tidak saja menyisir papan reklame berbentuk Baleho atau spanduk tetapi juga yang berbentuk Neon Box.
Dikatakan Dahler Naution, papan reklame yang dibongkar ini karena tidak memiliki ijin serta tidak membayar pajak, dan lebih unik lagi kami pun tidak tau siapa pemiliknya, yang seperti akan kami tertibkan. â€œHal serupa juga akan dilakukan kepada neon box illegal yang berdiri disejumlah titik yang apabila tidak membayar pajak/retrebusinya, termasuk yang ditoko-toko, semua itu kan ada aturannya, tidak sembarangan saja dipasang,kan ada juga lokasi yang tidak diperkenankan dipasang reklame,ujarnya.
“Penertipan ini atensi pimpinan, jadi kita akan tindak tegas, jika yang bersangkutan membandal melaksanakan kewajibannya” dan diakuinya petugas tidak jarang menghadapi tantangan saat melakukan penertiban.
Namun hal tersebut tidak menjadi halangan buat kami untuk mengambil tindakan, kami hanya menjalankan tugas dan penertiban tetap dilakukan sesuai dengan SOP yang ada dan terus akan melakukan penertiban dilapangan.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017