Medan, 25/7 (Antara) - Pemerintah Kota Medan menertibkan para pedagang, yang berjualan, di sisi Jalan Bulan sebagai upaya mengembalikan fungsi prasarana tersebut sebagai fasilitas umum.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan di Medan, Selasa, mengatakan dengan penertiban yang dilakukan itu, para pedagang yang selama ini berjualan di kios penampungan Jalan Bulan dapat berjualan di sejumlah pasar tradisional milik Pemkot Medan.

Di antaranya Pasar Induk Laucih, Pasar Sentral, Pasar Sentosa dan Pasar Halat.

"Jika pedagang tidak berkenan, mereka dapat mengusulkan kepada PD Pasar untuk mendapatkan tempat di pasar lainnya yang dikehendaki di Kota Medan," katanya.

Penertiban tersebut tidak berjalan mulus, karena pedagang memberikan perlawanan dengan melakukan pemblokiran dan membakar ban di tengah jalan serta melempari tim gabungan dengan batu, kayu dan botol.


Di samping itu seorang pedagang pria menghalangi alat berat masuk dengan tidur telentang di depan alat berat.

Aksi ini langsung diikuti oleh seorang pedagang perempuan paruh baya dengan cara duduk di dekat pria yang tidur terlentang tersebut.

Namun aksi keduanya tidak lama, sebab tim gabungan langsung mengevakuasi.

Aksi pedagang tersebut menyebabkan empat petugas Satpol PP harus dilarikan ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena mengalami luka serius di bagian pelipis dan tangan.

Meski demikian penertiban terus berlanjut, dibantu tiga unit alat berat dan satu unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum, tim gabungan berhasil merobohkan sebanyak 386 kios yang telah belasan tahun dijadikan lapak berjualan.


Usai melakukan penertiban, Sofyan menegaskan tim gabungan akan terus melakukan pengawasan selama tiga hari guna mencegah para pedagang berjualan kembali.


"Kami harapkan selama tiga hari ini, SKPD terkait juga dapat bekerja untuk menormalisasi dan melakukan penataan di kawasan Jalan Bulan," katanya.

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017