Medan, 24/7 (Antara) - Badan usaha milik negara PT Pelindo I meraih penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Pelindo I berhasil mendapat penghargaan atas konsistensinya dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)," kata Juru Bicara Pelindo I, Fiona Sari Utami di Medan, Senin.

Apresiasi atas penerapan SMK3 itu, menurut dia, dibuktikan dengan tiga penghargaan yang diterima oleh Pelindo, yaitu penghargaan atas penerapan SMK3 di Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB), Pelabuhan Dumai dan Belawan International Container Terminal (ICT).

"Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta, 14 Juli 2017 dan diterima oleh General Manajer TPKDB, Indra Pamulihan," ujar Fiona.

Ia menyebutkan Pelindo I melihat aspek K3 sebagai hal yang sama pentingnya dengan fungsi bisnis maupun operasional di setiap lingkungan kerja.

Penerapan SMK3 tidak hanya untuk menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi yang ada di pelabuhan, tetapi juga untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

"Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya diterapkan oleh Pelindo, di lini operasional saja seperti di terminal pelabuhan, tetapi juga di lingkungan kantor," ucapnya.

Fiona menambahkan untuk menjaga keselamatan kerja, wajib diterapkan beberapa hal, antara lain penerapan SOP yang berstandarisasi dan teruji, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan budaya perusahaan Pelindo, yakni fokus ke pelanggan, integritas, profesionalisme serta tim kerja.

Pada 2017, ada 455 perusahaan yang memperoleh penghargaan K3. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang melakukan audit SMK3 oleh badan audit yang ditunjuk pemerintah.

"Setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap risiko kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pelindo ikut serta dalam penerapan tersebut," kata Juru Bicara Pelindo I itu. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017