Padangsidimpuan, 18/7 (Antarasumut)- Dinas Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Padangsidimpuan hingga kini belum perna merilis data kasus pelanggaran terhadap anak di Padangsidimpuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan Hj Roslina Hasibuan, kepada ANTARA, Rabu, mengatakan, saat ini belum ada penanganan kasus pelanggaran anak  yang ditangani langsung dinas terkait.

Hingga kini belum ada, mengingat Dina PP, PA juga bagian pembentukan dinas baru, ucapnya.

Terkait konsling anak juga belum perna ditangani, memang banyak kasus pelanggaran yang melibatkan anak yang ditangani pihak kepolisian akan berarti hingga kini belum ada yang menjadi peranan dalam persoalan kasus terhadap anak.

Terkait pemberdayaan perempuan jelas saat ini juga terus berkoordinasi dan membangun komunikasi yang baik dengan TP PKK Kota Padangsidimpuan, mulai tingkatan desa hingga kecamatan, ucapnya di ujung seluler saat menghadiri APEKSI di Malang, Jawa Timur.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017