Tarutung, 19/6 (Antarasumut) – Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan segera mencairkan gaji ke-14 sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 21 Juni 2017, serta gaji ke-13 pada 7 Juli 2017.

“Gaji ke-14 dan ke-13 segera akan dicarikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan ( Permenkeu) RI  melalui surat pengusulan dari Sekretariat Daerah Pemkab Taput,” ujar Yosua Hutabarat, Kabid Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Senin, di Tarutung.

Disebutkan, besaran Besaran gaji ke-14 yang akan dicairkan mencapai Rp. 18 Miliar. Pencairan THR tersebut nantinya sebesar gaji pokok yang akan ditransfer ke masing masing rekening ASN, tidak ada ubahnya seperti pengambilan gaji biasa.

“Untuk gaji ke 13 akan dicairkan setelah lebaran atau setelah masuk sekolah, tepatnya tanggal 7 Juli 2017.  Besaran gaji ke 13  untuk Taput sebesar Rp. 22 Miliar. Beda dengan gaji ke 14, untuk gaji ke 13 ASN akan menerima gaji pokok plus tunjangan jabatan, tunjangan  lainnya, seperti PNS atau ASN menerima gaji setiap bulannya, “ jelasnya.

Harapannya, besaran tunjangan THR tersebut dapat bermanfaat bagi ASN khususnya umat muslim untuk dapat dipergunakan dalam menyambut hari raya Idul Fitri nanti.

“Sebelumnya, dalam pencairan gaji ke 13 dan 14  sudah dibuat surat edaran melalui sekretarias daerah,” terangnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017