Medan, 15/6 (Antara) - Pengadilan Negeri Medan telah menerima berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Nias Water Park senilai Rp7,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2014.

"Berkas perkara korupsi itu dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumut ke Pengadilan Negeri Medan pada 13 Juni dan telah diregistrasi," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik di Medan, Kamis.

PN Medan, menurut dia, akan menetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus korupsi tersebut.

"Kemungkinan minggu depan, sudah dapat diketahui majelis hakim yang menangani perkara korupsi di Kabupaten Nias Selatan itu," ujar Erintuah.

Ia menyebutkan, dalam pekan ini ada beberapa kasus korupsi yang dilimpahkan ke PN Medan dan dapat disidangkan secepatnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Selasa (13/6) melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi proyek pembangunan Nias Water Park senilai Rp7,8 miliar bersumber dari APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2014 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Berkas perkara kedua tersangka itu, berinisial YD, Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang dan JLL, Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering.

Selain itu, Kejati Sumut menerima pelimpahan kedua tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi proyek pembangunan Nias Water Park tahun 2014 dari Polda Sumut, Senin (29/5).

Kemudian dilakukan registrasi perkara terhadap kedua tersangka itu, dan langsung ditahan, serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Penahanan terhadap tersangka itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk memudahkan penanganan kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015 dengan total anggaran Rp17,9 miliar bersumber dari APBD Nias Selatan tahun 2014.


Tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pembangunan Nias Water Park tahun 2014 dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumut sebesar Rp7,8 miliar lebih.


Proyek pembangunan Water Park Nias dilaksanakan di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.


Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***2***


(T.M034/C/I023/I023) 15-06-2017 15:21:32

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017