Simalungun, Sumut, 4/6 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kembali melayani pencetakan identitas kependudukan elektronik (e-KTP) setelah mendapatkan jatah blanko e-KTP sebanyak 10.000 lembar.


"Kita prioritaskan yang sudah melakukan perekaman dan pemilik surat keterangan pengganti e-KTP," kata Kepala Dinas Dukcapil, Jon Rismantuah Damanik, Minggu.


Dinas Dukcapil juga memberikan prioritas kepada warga yang baru pertama kali membuat KTP elektonik dan yang melakukan perubahan data serta warga pindahan.


"Perubahan itu terkait adanya pemekaran desa, KTP yang rusak dan pindah dari suatu kabupaten lain," sebut Jon.


Menurut Jon, jumlah blanko e-KTP yang diterima dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri pada 17 April 2017, masih kurang dibandingkan jumlah warga Simalungun yang belum memiliki identitas kependudukan itu.


Untuk itu, Jon mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP mengurus pencetakan blanko, karena dari jumlah 10.000 lembar itu, 3.000 di antaranya sudah dilakukan pencetakan.


Sedangkan bagi warga yang belum terdaftar di Dinas Dukcapil agar segera melakukan perekaman untuk memudahkan proses pendataan dan pencetakan blanko.


Dinas Dukcapil kata Jon, tidak melayani penggantian e-KTP yang masa berlaku sudah habis sesuai yang tertera, karena Mendagri sudah menegaskan e-KTP berlaku untuk seumur hidup.


"Tidak perlu diganti, tetap berlaku," kata Jon. 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017