Medan, 2/6 (Antarasumut) - Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Utara membuka secara resmi proses pendaftaran bakal calon gubernur dan calon kepala daerah dalam pilkada di delapan kabupaten/kota.

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Yulizar Parlagutan Lubis di Medan, Kamis, mengatakan, seluruh proses pendaftaran calon gubernur Sumut itu digelar pada 1-30 Juni 2017.

Pada 1-15 Juni, seluruh bakal calon dalam memgambil formulir di kantor PPP Sumut di Jalan Raden Saleh Medan. Sedangkan pasa 16-30 Juni, bakal calon tersebut mengembalikan formulir yang telah diisi.

Tahapan yang sama juga diberlakukan untuk pemdaftaran bakal calon di delapan kabupaten/kota di Sumut yang turut menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2018.

Kedelapan daerah itu adalah Kabupaten Langkat, Deliserdang, Dairi, Batubara, Tapanuli Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Kota Padang Sidimpuan.

Pada 5 Juli, seluruh bernkas pendaftaran di delapan kabupaten/kota itu dikirim ke DPW PPP Sumut untuk proses verifikasi berkas. Setelah itu, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 20-30 Juli.

"Kami akan memanggil seluruh bakal calon untuk uji kelayakan dan kepatutan itu," katanya didampingi Sekretaris DPP PPP Sumut Jafaruddin Harahap, Bendahara Jonson Sihaloho, dan Ketua Pantia Penjaringan Calon Nuzirwan B Lubis.

Setelah uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan, PPP akan menggelar rapat pimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna menentukan nama-nama yang akan diajukan ke DPP PPP.

Dalam beberapa hari terakhir, kata Yulizar, telah ada beberapa tokoh yang melalukan komunikasi politik dengan PPP untuk diajakan berkoalisi dalam pilkada mendatang.

Dalam pemilihan gubernur Sumut, PPP memaklumi kondisi dan posisi tawar parpolnya dengan kursi yang hanya empat kursi dan tidak mungkin mengusung sendiri.

Namun jumlah tersebut cukup penting jika dilihat jumlah kursi yang ada di DPRD Sumut. "Istilahnya, kita kecil tap `seksi`," katanya.

Ketua Pantia Penjaringan Calon Nuzirwan B Lubis mengatakan, proses pendaftaran dan tahapan tersebut juga diberlakukan secara nasional.

Pihaknya sudah menyusun sejumlah aturan teknis. Sedangkan mengenai persyaratan diperkirakan hampir sama dengan yang ditetapkan KPU.

"Namun syarat lain, terutama yang spesifik masih menunggu arahan DPW," katanya didampingi Sekretaris Pantia Penjaringan Calon Mursal Harahap.

Pewarta: Irwan arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017