Medan, 27/5 (Antarasumut) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara, menyarankan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makakanan Medan agar menyelidiki pabrik pengolahan mie kuning yang menggunakan bahan pengawet berupa formalin.
"Pabrik mie yang ketahuan menggunakan bahan kimiawi berbahaya bagi kesehatan bagi manusia, harus dilarang diperjualbelikan kepada konsumen maupun masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik, di Medan, Sabtu.
Mie kuning bercampur formalin itu, menurut dia, harus dicegah beredar di masyarakat, karena makanan tersebut dianggap tidak higienis dan dapat merugikan bagi konsumen.
"Apapun bentuknya mie kuning yang telah dicampur boraks harus dihilangkan dari peredaran, hal ini dilakukan demi menyelamatkan masyarakat," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, dalam bulan Ramadhan ini, makanan dan minuman banyak dijual para pedagang menggunakan bahan pengawet dan zat pewarna yang mengandung bahan kimiawi.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat diminta harus tetap waspada sebelum membeli makanan dan minuman tersebut.
"Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dari makanan yang telah dicampur dengan formalin maupun rhodanim (bahan pewarna minuman) yang sangat berbahaya dan bisa menimbullkan penyakit kanker," ucapnya.
Abubakar menambahkan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BOM) RI mengunjungi pasar tradisional di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, dan mengambel beberapa sampel bahan makanan berupa mie kuning, kwetiau dan ikan teri untuk dilakukan uji laboratorium mobil.
Namun, ternyata dari hasil pemeriksaan bahwa mie kuning positif mengandung bahan pengawet formalin.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan harus menarik dari peredaran, mie kuning yang telah bercampur dengan formalin tersebut, dan jangan sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Kepala Badan POM RI Penny K Lukito MCP bersama tim mengunjungi pasar tradisional Balige Tobasa, Senin (22/5) untuk melakukan sampling.
Kepala BPOM RI yang sidampingi Bupati Tobasa Darwin Siagian menyusuri pasar tradisional dan mengambil beberapa sampel bahan makanan seperti mi kuning, kwetiau, ikan teri untuk dilakukan uji laboratorium mobil.
Hasil pemeriksaan jenis mi kuning positif mengandung bahan berbahaya formalin.
Guna mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan pengetahuan petugas pengelola pasar tradisional dan pedagang juga dilaksanakan penyuluhan.
"Salah satu menjadi indikator destinasi pariwisata Danau Toba adalah seluruh pasar tradisional harus aman dari bahan makanan berbahaya," ujar Penny.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
"Pabrik mie yang ketahuan menggunakan bahan kimiawi berbahaya bagi kesehatan bagi manusia, harus dilarang diperjualbelikan kepada konsumen maupun masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik, di Medan, Sabtu.
Mie kuning bercampur formalin itu, menurut dia, harus dicegah beredar di masyarakat, karena makanan tersebut dianggap tidak higienis dan dapat merugikan bagi konsumen.
"Apapun bentuknya mie kuning yang telah dicampur boraks harus dihilangkan dari peredaran, hal ini dilakukan demi menyelamatkan masyarakat," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, dalam bulan Ramadhan ini, makanan dan minuman banyak dijual para pedagang menggunakan bahan pengawet dan zat pewarna yang mengandung bahan kimiawi.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat diminta harus tetap waspada sebelum membeli makanan dan minuman tersebut.
"Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dari makanan yang telah dicampur dengan formalin maupun rhodanim (bahan pewarna minuman) yang sangat berbahaya dan bisa menimbullkan penyakit kanker," ucapnya.
Abubakar menambahkan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BOM) RI mengunjungi pasar tradisional di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, dan mengambel beberapa sampel bahan makanan berupa mie kuning, kwetiau dan ikan teri untuk dilakukan uji laboratorium mobil.
Namun, ternyata dari hasil pemeriksaan bahwa mie kuning positif mengandung bahan pengawet formalin.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan harus menarik dari peredaran, mie kuning yang telah bercampur dengan formalin tersebut, dan jangan sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Kepala Badan POM RI Penny K Lukito MCP bersama tim mengunjungi pasar tradisional Balige Tobasa, Senin (22/5) untuk melakukan sampling.
Kepala BPOM RI yang sidampingi Bupati Tobasa Darwin Siagian menyusuri pasar tradisional dan mengambil beberapa sampel bahan makanan seperti mi kuning, kwetiau, ikan teri untuk dilakukan uji laboratorium mobil.
Hasil pemeriksaan jenis mi kuning positif mengandung bahan berbahaya formalin.
Guna mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan pengetahuan petugas pengelola pasar tradisional dan pedagang juga dilaksanakan penyuluhan.
"Salah satu menjadi indikator destinasi pariwisata Danau Toba adalah seluruh pasar tradisional harus aman dari bahan makanan berbahaya," ujar Penny.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017