Simalungun,  14/5 (Antarasumut) - PT Suri Tani Pemuka (STP) menegaskan, pemanfaatan air di kawasan Danau Toba untuk budidaya perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
     Kuasa hukum PT STP, Jun Cai SH MHum di Pematangsiantar, Minggu, menjelaskan, pemanfaatan air di kawasan Danau Toba pada dasarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014, tentang rencana tata ruang kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
      Menurut Jun Cai, dalam Perpres itu diterangkan tidak ada larangan kegiatan budidaya perikanan dengan menggunakan KJA dalam kawasan perairan Danau Toba, selama sesuai dengan peruntukan wilayahnya.
      Bahkan kata Jun Cai, dalam Perpres 81 Tahun 2014 di kawasan Danau Toba juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan lainnya seperti pariwisata dan transportasi.
       Penjelasan itu disampaikan terkait adanya gugatan salah satu yayasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta ijin usaha perikanan yang diberikan kepada STP dibatalkan oleh Pemkab Simalungun, karena dinilai telah melanggar pengelolaan air di kawasan Danau Toba.
    Dari hasil uji sample air yang dilakukan oleh yayasan tersebut menunjukkan bahwa parameter yang melampaui Baku Mutu Air Kelas Satu adalah BOD dan COD, sedangkan merujuk buku Gerakan Penyelamatan Danau (GERMADAN) Danau Toba yang diterbitkan oleh KLHK pada tahun 2014, sumber pencemar BOD dan COD bukan dari perikanan.
      Sesuai yang tertulis dalam buku terbitan KLHK tersebut, 99,84 persen sumber pencemar BOD dari limbah domestik dan 93, 38 persen sumber pencemar COD dari peternakan dan limbah domestik.
      "Karenanya menyalahkan sektor perikanan sebagai penyebab terlampauinya parameter BOD dan COD adalah tidak tepat sasaran," kata Jun Cai. 
     Untuk itu, Jun Cai mengajak seluruh stakeholders di Danau Toba bekerja bersama-sama untuk menanggulangi limbah domestik dan peternakan yang masuk ke Danau Toba, daripada sibuk menyalahkan perikanan.
     "Apabila yayasan tersebut mencintai Danau Toba, maka sebaiknya bekerja bersama-sama membuat langkah nyata untuk memperbaiki kualitas air Danau Toba," ajak Jun Cai.
       Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga menambahkan, Pemerintah Daerah dalam menerbitkan ijin usaha investor telah melakukan berbagai proses verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi, dan observasi ke lapangan dengan melibatkan instantsi terkait.
     Wasin mempersilakan pihak-pihak yang menginginkan ijin usaha bagi investor dibatalkan supaya mengajukan melalui proses hukum.
     "Namun yang pasti, Pemkab Simalungun dalam menerbitkan ijin usaha, tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta telah dilakukan verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi, jadi prosesnya ada bukan diterbitkan begitu saja," kata Wasin.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017