Tanjungbalai, 8/5 (Antara) - Persatuan Wartawan Indonesia/PWI Kota Tanjungbalai menilai Kasat Reskrim Polres setempat mengabaikan perintah atasannya terkait ekspos kegiatan termasuk kinerja satuan serse kriminal.

Wakil Ketua PWI Kota Tanjungbalai Husni Pili Panjaitan di Tanjungbalai, Senin, mengatakan, sesuai pengakuan Kapolres Tanjungbalai AKP Tri Setyadi Artono yang telah memberikan perintah terhadap jajarannya agar tetap melakukan ekspos atau memberikan informasi kepada pers tentang kinerja setiap satuan, termasuk Reskrim dibawah komando AKP Yayang Rizky Pratama.

"Namun, sangat disesalkan, Yayang terkesan mengabaikan perintah pimpinannya itu agar terbuka kepada pers, akibatnya informasi selalu tersumbat dan membuat Kabag Humas Polres Tanjungbalai selalu kelimpungan menghadapi wartawan," ujar Husni wartawan Sinar Indonesia Baru itu.

Husni juga mengakui bahwa sikap Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky Pratama terkesan sulit untuk ditemui wartawan yang membutuhkan informasi untuk bahan/data dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Atas nama seluruh jurnalis di Kota Tanjungbalai, Rasudin Sihotang, berharap agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Ryco Amelda Dahniel mengavaluasi Kinerja Kasat Reskrim AKP Yayang Pratama karena dinilai tidak memahami UUD 1945 dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

"Seperti tuntutan awal, kami insan per tetap mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Yayang dari jabatan Kasat Reskrim karena dinilai tidak bisa bekerja sama dengan pimpinannya," ujar wartawan Waspada itu.

Sebelumnya, dihadapan perwakilan insan pers, Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono, mengakui telah memberi perintah kepada seluruh jajarannya untuk terbuka kepada pers, apalagi terkait penangkapan dan penangan tindak pidana kriminal mau pun kegiatan yang dilaksanakan jajarannya. ***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017