Asahan, Sumut, 4/5, (Antarasumut) - Mulai Bulan Mei 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerapkan restoran dan hotel harus mengunakan billbond atau nota pembayaran, hal ini dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
 
Selama ini pemkab Asahan memakai sistem penetapan yang didasari dari pengakuan para pemilik restoran dan hotel, namun untuk kedepan pemkab akan memberlakukan sistem billbond yang didasari Penerapan pajak Asahan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011.


“ Bulan Mei ini, kita akan menerapkan sistem billbon bagi seluruh rumah makan dan juga hotel, “ demikian kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Asahan, Drs Mahendra, Kamis diruang kerjanya.

Mahendra meyebutkan bahwa potensi pengunaan sistem billbond bisa meraup sekitar 800 jutaan, maka itu Pemkab berharap pada pengusaha hotel dan restoran dapat mengikuti menerapkan sistem tersebut. 

“ Dana ini dikumpulkan dan dikembalikan lagi ke pada masyarakat berupa pembangunan,” ucap Mahendra.
 
Diakuinya, bahwa di Kabupaten Asahan ada rumah makan (RM) Satatusquo yang berada di Kecamatan Pulau Raja telah menerapkan sistem billbon untuk memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah. Artinya restoran yang ada di Kecamatan saja bisa menerapkan billbond dan tidak ada pengaruhnya dengan pelangannya.
 
” Kami ucapkan penghargaan yang tinggi kepada restoran yang mengunkan billbon dan kami harapkan yang lain dapat mengikuti pengunaan billbon yang baik ini,” ungkap Mahendra, sembari mengatakan bahwa tahun 2017 target pajak Hotel dan Restoran sekitar Rp 2,4 miliar lebih.

Pewarta: indra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017