Medan, 17/4 (Antara) - Penyidik Polrestabes Medan menetapkan warga masyarakat berinisial AH (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Senin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugoro dalam keterangannya  kepada wartawan,  mengatakan, pihaknya bertindak dengan cepat agar kasus ini jangan sampai meluas.

Atas perhatian dari sejumlah pihak, menurut dia, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AH.

"Memang benar, AH melakukan tindak pidana penistaan agama, dan telah ditemukannya sejumlah barang bukti," ujar Kombes Pol Sandi.

Ia menyebutkan, AH, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya berharap semua pihak, dan dapat mengawal kasus penistaan agama itu sampai tuntas," kata Kapolrestabes Medan.

Dalam pemaparan tersebut, seorang dari ormas Islam bertanya kepada Kapolrestabes Medan, apakah tersangka AH ditahan atas perbuatan tersebut.

Kombes Pol Sandi mengatakan, jika alat bukti sudah lengkap, dia pasti melakukan sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, hadir dalam pemaparan kasus penistaan agama itu, mengatakan, sekecil apa pun penistaan agama diposting di media sosial (medsos) sangat mengganggu kehidupan masyarakat.

"Mari, kita kawal bersama kasus ini, demi rasa aman dan nyaman. Hal ini tentunya jangan terulang lagi dan  menjadi pembelajaran bagi kita," kata Dzulmi Eldin.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017