Medan, 17/4 (Antara) - Pengadilan Negeri Medan mengadili kurir narkoba berinisial BH (24) warga Jalan Setia Luhur yang membawa sabu-sabu seberat 16 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Yunitri Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa diketahui membawa narkoba tersebut dan ditangkap pada 14 September 2016.

Saat itu, tersangka BH bekerja sama dengan RZ yang sidang terpisah dan disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan tas warna hitam kepada seseorang bernama Ane sambil dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp1 juta.

Kemudian, terdakwa membawa tas yang berisi barang haram itu, dengan menggunakan sepeda motor dan melintas di rel Jalan Pondok Kopi Helvetia.

Untuk kepentingan pengamanan, tas yang berisi barang terlarang itu dititipkan di rumah Sri Wahyuni (DPO) di Jalan Setia Luhur, dan dijanjikan akan diberikan uang Rp500 ribu.

Namun, tanpa disadari ternyata penyimpanan tas di rumah warga itu, diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.  

Petugas BNN melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan menemukan barang bukti 16 bungkusan bubuk kristal putih seberat 16 kg lebih.

Selain itu, BNN juga menyita satu unit sepeda motor, dua unit telepon selular, satu buah KTP, dan lainnya.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perkara narkoba yang dipimpim Majelis Hakim diketuai Fahren dilanjutkan Selasa depan (25/4) untuk mendengarkan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017