Medan, 17/4 (Antara) - DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan pergantian antarwaktu terhadap anggota Fraksi Partai Golkar Ajib Shah yang diberhentikan karena menghadapi masalah hukum.

Dalam rapat paripurna DPPRD Sumut di Medan, Senin, Ajib Shah digantikan Syahmidun Saragih yang sama-sama dari daerah pemilihan Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

Pelantikan tersebut dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan SK dengan Nomor 161.12-2822 tertanggal 3 April 2017.

Sebelum memimpin pengambilan sumpah, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, SK Kementerian Dalam Negeri itu keluar setelah adanya putusan dari PN Jakarta Pusat Nomor 31/Pd.Sus/PN.Jkt Pst tertanggal 15 Juni 2016.

Syahmidun Saragih merupakan kader senior Partai Golkar yang pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Simalungun dan pernah memimpin parpol dengan lambang pohon beringin di kabupaten tersebut.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman juga memuji eksistensi Syahmidun Saragih yang pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia.

Usai pelantikan, Wagub Sumut Nurhajizah Marpaung mengharapkan kehadiran Syahmidun Saragih tersebut semakin memperkuat kinerja DPRD Sumut.

Pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari DPRD Sumut untuk menyukseskan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan.

Setelah pelantikan tersebut, masih ada satu lagi anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut yang belum menjalani PAW untuk menggantikan Janter Sirait yang meninggal dunia.

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution menyatakan proses PAW tersebut sedang dijalankan dan pelantikannya hanya tinggal menunggu waktu.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017