Langkat, 16/4 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan segera melakukan lelang tujuh jabatan tinggi pratama diantaranya Dispora, Pekerjaan umum dan penataan umum, Perukim, pariwisata dan kebudayaan, pelayanan modal perizinan terpadu, sosial dan pamong praja.



Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Minggu.


Selaku ketua panitia seleksi dan lelang jabatan Indra salahuddin menjelaskan pendafataran dimulai tanggal 13 April-8 Mei 2017 dan semua itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.



Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Umum, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.



"Kita harapkan kepada seluruh PNS dan ASN di Pemkab Langkat yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam seleksi tersebut," katanya.


Mereka yang berhak ikut dalam seleksi itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnyanya pembina (IV/a).



Atau pernah dan sedang menduduki jabatan eselon II, menduduki jabatan eselon III di dua tempat yang berbeda minimal dua tahun kumulatif dalam jabatan, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1), telah mengikuti dan lulus Diklatpim tingkat III atau yang dipersamakan, katanya.


Termasuk berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Agustus 2017, semua unsur penilaian penilaian prestasi kerja PNS minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.



Yang tidak kalah pentingnya, kata Indra salahuddin pejabat yang akan mengikiti seleksi jabatan tinggi pratama itu harus mendapat izin dari Bupati atau Wali kota dari tempatnya bertugas

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017