Medan, 12/4 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan meyakini peraturan tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lainnya yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun akan meningkatkan kinerja industri jasa keuangan nonbank atau IKNB Dana Pensiun.

"Meski meningkat, kinerja di sektor Dana Pensiun dinilai masih tertinggal dibanding dua sektor IKNB lainya yakni perusahaan asuransi dan  pembiayaan sehingga harus ada aturan baru," ujar Pelaksana Tugas Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Togar Sinaga di Medan, Rabu.

Dia mengatakan itu usai acara Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2017 tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lainnya yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun dan diikuti berbagai kalangan.

Menurut Togar Sinaga meski nilai aset Dana Pensiun pada 2016 sudah meningkat atau menjadi Rp238,30 triliun dari Rp130,34 triliun pada 2010, tetapi dinilai masih lambat.

Harusnya, kata dia rata-rata pertumbuhan aset yang sebesar 22,26 persen per tahun itu bisa lebih besar lagi.

Dia memberi contoh, besaran aset perusahaan asuransi  pada tahun lalu mencapai Rp687,84 triliun dan perusahaan pembiayaan Rp510,31 triliun

"Kalau Dana Pensiun bisa diolah semakin lebih baik, maka dananya bisa semakin besar yang akan memberi keuntungan kepada semua pihak mulai perusahaan pengelolanya, konsumennya hingga pemerintah dan masyarakat banyak," katanya.

Seperti diketahui, kata dia Dana Pensiun adalah salah satu institusional investor pada industri jasa keuangan yang menjadi sumber pembiayaan jangka panjang sehingga berperan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional seperti bisa untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

"Perlambatan di Dana Pensiun juga terlihat dari jumlah tenaga kerja yang masih relatif stabil di level 4,96 -5,95 persen," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017