Medan, 22/3 (Antara) - Jumlah angka kecelakaan lalu lintas di pintu perlintasan kereta api di Sumatera Utara masih tinggi atau 52 kali selama tahun 2016.

"Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena selain ada pintu perlintasan yang resmi dijaga sebanyak 100 pintu, ada 147 pintu    perlintasan resmi  yang tidak dijaga dan 91 perlintasan liar," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI)  Divre I Sumut Ilud Siregar di Medan, Rabu.

Untuk keselamatan, masyarakat diminta untuk menaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta rambu-rambu yang ada.

Menurut dia, ada sanksi bagi warga yang tidak menaati aturan seperti yang diatur dalam UU Nonor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 296 UU itu disebutkan "Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 huruf a dapat dipidana".

Pidananya adalah kurungan paling lama tig) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Sanksi juga diatur dalam  KUHP pada pasal 194 ayat (1) yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Pada ayat 2 di KUHP itu juga disebutkan, jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur  hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20  tahun.

"Banyak ketentuan hukum lainnya yang memberi sanksi bagi masyarakat yang menerobos pintu perlintasan kereta api," kata Ilud.

Dia menegaskan, ada tiga hal paling sering ditemukan terkait keselamatan perkeretaapian yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Mulai ketertiban berlalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api, vandalisme dan pencurian sarana prasarana perkeretaapian serta peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapian.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017