Medan, 14/3 (Antara) - Mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Tebing Tinggi MY (56) dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul penahan banjir Sei Padang senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2013.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Erwin menyebutkan, perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara itu dilakukan terdakwa saat mengerjakan proyek penahan banjir Sei Padang.

Ketika itu, terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempercayakan pengerjaan proyek banjir Sei Padang kepada CV Safitri dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar.

Namun, dalam ternyata pengerjaan proyek milik negara itu terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan bestek sehingga merugikan keuangan negara mencapai senilai Rp123 juta.  

Dugaan korupsi itu juga melibatkan pimpinan CV Safitri, namun rekanan tersebut melarikan diri dan dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa mempersalahkan terdakwa melanggar Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang kasus korupsi yang dipimpin Djaniko HB Girsang itu dilanjutkan pada Selasa (21/3) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa.

Kuasa hukum terdakwa MY, Muslim Muis menyebutkan, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan jaksa.

Dalam kasus korupsi tersebut, menurut dia, kliennya hanya jadi korban dan tidak bersalah, sedangkan yang bersalah adalah pemilik CV Safitri dan saat ini telah melarikan diri.

"Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara itu kepada pihak Kejaksaan," kata Muis mantan Wakil Direktur LBH Medan tersebut.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017