Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut Gatot Pujo Nugroho berjalan usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3). Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah melakukan suap yang melibatkan pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut tentang persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014 senilai Rp 61 milyar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama/17

Pewarta: Septianda

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017