Medan, 2/3 (Antara) - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota itu untuk melegalkan produknya termasuk mendaftarkan merk produk ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenkumham.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Risnata Sugiaty di Medan, Kamis, mengatakan, HAKI penting bagi UMKM karena dapat melindungi dari hal-hal yang nantinya dapat merugikan karena di"bajak" oleh orang lain karena produk yang dihasilkan sudah digemari.

Misalnya yang perlu dilegalkan adalah merek dan logo produk, sehingga memiliki hak cipta yang dilindungi undang-undang, sehingga menjadi "branding" bagi produk yang dihasilkan oleh UMKM tersebut.

"Produk yang sudah terlegalisasi, akan berdampak positif bagi produk tersebut karena bisa mendongkrak eksistensinya di pasaran. Artinya, HAKI itu sangat bagus untuk memberikan hak paten atas produk yang dihasilkan oleh UMKM itu," katanya.

Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham, Imam Jauhari, mengatakan kekayaan intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional.


Keberadaannya juga sudah menjadi semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan perekenomian nasional.


Berbagai jenis informasi mengenai peraturan mengenai praktek penerapan dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi isu yang semakin menarik untuk diperbincangkan dewasa ini.


Begitu juga dengan Sentra Kekayaan Intelektual yang ada pada Perguruan Tinggi diharapkan juga dapat mengakomodir kegiatan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan dan pemasaran hasil penelitian tersebut.


"Untuk itu kami harapkan masyarakat khususnya UMKM dapat meningkatkan pemahamannya tentang pentingnya kekayaan intelektual," katanya. ***3***


(T.KR-JRD/B/B012/B012) 02-03-2017 17:36:30

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017