Langkat, Sumut, 27/2 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyosialisasikan perubahan kebijakan dalam bidang kependudukan terkait kartu tanda penduduk elektronik yang berlaku seumur hidup.
Hal itu disampaikan Asisten Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan Sosial Pemkab Langkat Hermansyah di Stabat, Senin, di hadapan ratusan aparatur sipil negara.
Hermansyah menjelaskan, dalam pelayanan administrasi kependudukan sekarang ini terdapat beberapa perubahan kebijakan dalam penyelenggaraannya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Beberapa perubahan dalam bidang kependudukan antara lain pemberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersipat tunggal, satu penduduk, satu NIK dan satu KTP elektronik.
Kemudian masa berlaku KTP elektronik yang semula berlaku lima tahun, dirubah menjadi seumur hidup selama tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.
KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seuumur hidup dan tidak perlu diperpanjang meski telah habis masa berlakunya.
Mengenai pencatatan sipil ada beberapa perubahan yang terjadi seperti penerbitan akta pencatatan sipil yaitu akta kelahiran, akta kematian dan lainnya, semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa diubah penerbitannya berdasarkan tempat domisili penduduk.
Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, semula memerlukan penetapan pengadilan negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja.
"Mudah-mudahan kebijakan pemerintah ini dapat diketahui warga Langkat sehingga pelayanan birokrasi akan semakin baik khususnya di bidang pelayanan kependudukan," katanya. ***4***
(T.KR-IFZ/B/I023/I023) 27-02-2017 21:26:16
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Hal itu disampaikan Asisten Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan Sosial Pemkab Langkat Hermansyah di Stabat, Senin, di hadapan ratusan aparatur sipil negara.
Hermansyah menjelaskan, dalam pelayanan administrasi kependudukan sekarang ini terdapat beberapa perubahan kebijakan dalam penyelenggaraannya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Beberapa perubahan dalam bidang kependudukan antara lain pemberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersipat tunggal, satu penduduk, satu NIK dan satu KTP elektronik.
Kemudian masa berlaku KTP elektronik yang semula berlaku lima tahun, dirubah menjadi seumur hidup selama tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.
KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seuumur hidup dan tidak perlu diperpanjang meski telah habis masa berlakunya.
Mengenai pencatatan sipil ada beberapa perubahan yang terjadi seperti penerbitan akta pencatatan sipil yaitu akta kelahiran, akta kematian dan lainnya, semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa diubah penerbitannya berdasarkan tempat domisili penduduk.
Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, semula memerlukan penetapan pengadilan negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja.
"Mudah-mudahan kebijakan pemerintah ini dapat diketahui warga Langkat sehingga pelayanan birokrasi akan semakin baik khususnya di bidang pelayanan kependudukan," katanya. ***4***
(T.KR-IFZ/B/I023/I023) 27-02-2017 21:26:16
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017