Sipirok,31/1(Antarasumut)-Sebanyak 53 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali dilantik Bupati dua periode Syahrul M.Pasaribu, di Aula kantor Bupati setempat, Selasa.

Kepada seluruh pejabat yang dilantik Bupati Syahrul berpesan agar mematuhi beberapa unsur dalam melaksanakan tugas.

Pertama unsur kompetensi atau kemampuan mencakup kualifikasi orang per orang sesuai jabatannya.

Kemudian, untuk tetap mau belajar untuk mengetahui dan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) jabatan yang diemban. Membangun komunikasi baik internal maupun eksternal.

Unsur kedua, disiplin dalam melaksanakan tugas, dan disiplin waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mulai 1 Februari 2017 peningkatan disiplin tersebut dituntut dengan tingkat kehadiran,"tegasnya.

Bagi pejabat atau PNS (pegawai negeri sipil) yang tidak hadir empat kali dalam satu bulan tanpa alasan tidak akan diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Kelancaran Tugasnya.

"Tidak itu saja bahkan yang tidak hadir satu hari tanpa alasan juga TPP dan tunjangan penghasilannya akan dipotong sebesar 25 persen," jelasnya.

Pelantikan pejabat tersebut merupakan amanah konstitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yang juga merupakan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah nomor. 16 tahun 2016 dan Peraturan Bupati nomor 84 tahun 2016.

Diantara pejabat yang dilantik yaitu Moh. Said menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan dan Pengembangan Wilayah pada Sekretariat Daerah Tapsel.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017