Asahan, Sumut, 16/1, (Antarasumut) - Keterlambatan jadwal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Asahan tahun anggran 2017 dikarenakan adanya penyesuaian anggaran dan perubahan nomenkaltur.
Pengakuan keterlambatan tersebut disampikan langsung oleh Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP, Senin, saat menyampikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Asahan dalam sidang paripurna.
“ Dibandingkan tahun sebelumya, APBD tahun ini mengalami sedikit keterlambatan,†kata Bupati di gedung dewan setempat.
Bupati menjelaskan keterlambatan juga adanya struktur perangkat daerah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah , namun diharapkan sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Keuangan nomor S-796/PK/2016 tanggal 28 November 2016 perihal penyampaian APBD tahun 2017.
“ Pengesahan RAPBD ini harus kita laporkan kepada Menteri Keuangan sebelum tanggal 31 Januari 2017. Maka itu besar harapan kita APBD segera disahkan,†ucap Bupati.
Dalam paripurna tersebut, Bupati menjelasakan penyusunan RAPBD Asahan tahun 2017 harus berpedoman dengan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam RKP tahun 2017 bahwa kebijakan anggaran belanja dilakukan berdasarakan money follow program prioritas bukan money follow function.
“ Jadi APBD kita harus sesuai dengan program prioritas, bukan dilakukan azas pemerataan berdasarkan tugas pokok dan fungsi, “ sebut Bupati, kembali berharap kepada anggota dewan untuk segera melakukan pembahasan dan ucapan terimkasih kepada seluruh anggota dewan atas kerjasamanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Pengakuan keterlambatan tersebut disampikan langsung oleh Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP, Senin, saat menyampikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Asahan dalam sidang paripurna.
“ Dibandingkan tahun sebelumya, APBD tahun ini mengalami sedikit keterlambatan,†kata Bupati di gedung dewan setempat.
Bupati menjelaskan keterlambatan juga adanya struktur perangkat daerah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah , namun diharapkan sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Keuangan nomor S-796/PK/2016 tanggal 28 November 2016 perihal penyampaian APBD tahun 2017.
“ Pengesahan RAPBD ini harus kita laporkan kepada Menteri Keuangan sebelum tanggal 31 Januari 2017. Maka itu besar harapan kita APBD segera disahkan,†ucap Bupati.
Dalam paripurna tersebut, Bupati menjelasakan penyusunan RAPBD Asahan tahun 2017 harus berpedoman dengan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam RKP tahun 2017 bahwa kebijakan anggaran belanja dilakukan berdasarakan money follow program prioritas bukan money follow function.
“ Jadi APBD kita harus sesuai dengan program prioritas, bukan dilakukan azas pemerataan berdasarkan tugas pokok dan fungsi, “ sebut Bupati, kembali berharap kepada anggota dewan untuk segera melakukan pembahasan dan ucapan terimkasih kepada seluruh anggota dewan atas kerjasamanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017