Medan, 5/12 (Antarasumut) - DPRD Kota Medan menunda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat untuk menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan Ranperda tersebut menjadi Perda terpaksa ditunda karena Wali Kota Medan Dzulmi Eldin selaku kepala daerah tidak hadir pada rapat paripurna yang digelar, Senin.

Rapat paripurna tersebut sebelumnya diagendakan dengan penyampaian laporan panitia khusus, pendapat fraksi dan pengambilan keputusan antara pimpinan DPRD Medan dengan kepala daerah atas Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Paripurna tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak tampak hadir di ruang paripurna.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung yang memimpin rapat akhirnya memutuskan sidang paripurna tersebut di skors sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, pihaknya sudah siap menyampaikan laporan terkait ranperda tersebut, dan sudah melakukan berbagai kajian dengan melakukan tukar pendapat dengan berbagai pihak.

Ditanya tanggapannya terkait tidak hadirnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam rapat paripurna tersebut sehingga pengambilan persetujuan ranperda itu menjadi perda terpaksa ditunda, ia mengaku sedikit kecewa padahal pihaknya sudah siap menyampaikan laporan kepada semua fraksi.

"Pansus sudah final dan siap melaporkan hasil kajian yang dilakukan terkait renperda itu kepada fraksi-fraksi dan dikesempatan itu pula fraksi-fraksi dapat menanggapinya. Tapi karena wali kota tidak hadir terpaksa paripurna ini ditunda," katanya. 

Pewarta: Juraidi

Editor : Tengku Amri


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016