Medan, 30/12 (Antarasumut) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengungkap 134 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang tahun 2016 dengan tersangka sebanyak 170 orang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto di Medan, Jumat, mengatakan, dari jumlah pengungkapan, BNN mendapatkan barang bukti yang cukup fenomenal.

Ia mencontohkan sabu-sabu dengan berat 96,022 kg, ekstasi 54.795 butir, ganja kering 84,45 kg, dan 20 ribu batang ganja dari penemuan lima ladang ganja.

Pengungkapan terbesar yang dilakukan BNN Sumut adalah penangkapan pengedar narkoba yang membawa 85 kg sabu-sabu dan 50 butir ekstasi pada 26 Oktober 2016 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Fenomena yang semakin menarik dalam penangkapan tersebut, BNN Sumut menemukan ekstasi jenis baru yang dibentuk menyerupai tokoh boneka Minion, boneka Kero keropi, dan berbentuk daun.

Ekstasi tersebut dibuat dengan warna beragam seperti biru, krem, dan ungu sehingga dapat menarik bagi anak-anak untuk mengonsumsinya.

Sebagian besar barang bukti tersebut dibawa ke Jakarta untuk dimusnahkan BNN RI bersama Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Jumlah kasus dan barang bukti yang didapatkan BNN Sumut tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2014 dan 2015.

Pada tahun 2014, BNN Sumut berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan tersangka sebanyak22 orang.

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa 4,879 kg sabu-sabu, 11.610 butir ekstasi, dan 341 gram ganja kering.

Pada tahun 2015, jumlah kasus yang berhasil diungkap BN Sumut sebanyak 35 kasus dengan tersangka sebanyak 42 orang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1,364 kg sabu-sabu, 32.880 butir ekstasi, 733,905 kg ganja kering, dan tujuh batang pohon ganja.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Tengku Amri


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016