Sipirok, 27/12 (Antarasumut) - Keterbukaan informasi saat ini tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan tetapi sudah menjadi keniscayaan karena hal tersebut sudah menjadi hak azasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Advokasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara H.M Syahyan RW saat menjadi narasumber pada sosialisasi Undang-undang No 14 tentang keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemkab Tapanuli Selatan di Aula Hotel Torsibohi Nauli, Sipirok, Tapanuli Selatan, Selasa (27/12).

Syahyan mengatakan sepakat dengan sambutan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Ir Aswin Efendi Siregar MM yang mengatakan bahwa untuk menghadapi ekonomi bebas di ASEAN, keterbukaan akan informasi publik juga sangat dibutuhkan.

Selain itu, Undang Undang No 14 Tahun 2008 ini diharapkan juga dapat mengubah mindset kita yang sebelumnya selalu tertutup akan informasi menjadi terbuka dengan landasan undang undang tersebut.

Jika dibutuhkan, di setiap daerah juga boleh mendirikan Komisi Informasi dengan biaya ditanggung oleh Pemkab masing masing melalui APBD, ujarnya mengakhiri.

Pewarta: Fai

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016