Lebih kurang 131 tahun yang lalu, Padangsidimpuan telah menjadi pusat pemerintahan yang dibentuk penjajah Belanda yang menyebut Keresidenan Mandailing Natal, ibukotanya Padangsidimpuan ditetapkan kolonial Belanda menjadi ibukota Keresidenan Mandailing Natal pada tahun 1885. Sebelumnya, pada 1840, Panyabungan telah ditetapkan menjadi ibukota Asisten Residen Mandailing Natal dalam Gubernemen Sumatra's Westkust.
Tahun 1857, kawasan Mandailing, Angkola, dan Rao disatukan ke dalam Karesidenan Air Bangis.
Tahun 1873, Silindung dimasukkan ke dalam Residensi Air Bangis, setelah berhasil ditaklukkan Belanda. Penganut ajaran Islam di Silindung diusir dan masjid di Tarutung dibongkar.
Tahun 1881, daerah Batak Toba berhasil ditaklukkan Belanda, dan dilanjutkan dengan pengkristenan masyarakatnya. Hal ini membuat wali negeri Bakkara, Sisingamangaraja XII yang berada di bawah Kesultanan Aceh, melakukan perlawanan sengit dari tahun 1882 - 1884.
Kemudian setelah berlangsung selama 21 tahun Padangsidimpuan menjadi ibukota Keresidenan Mandailing Natal yakni pada tahun 1906, pusat pemerintahan Residen Mandailing Natal dipindahkan dari Padangsidempuan ke Sibolga, dan berubah menjadi Karesidenan Tapanuli, yang termasuk di dalamnya afdeeling Sibolga dan Bataklanden.
Dari penetapan kota ini menjadi pusat pemerintahan Keresidenan, dapat diketa-hui bahwa nama kota salak ini telah menjadi Padangsidimpuan. Artinya sebelum Belanda mengusai daerah ini telah memiliki otoritas tersendiri. Sama dengan Mandailing Natal, daerah ini dapat dimasuki Belanda yakni sejak 1832. Argumentasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat jauh sebelum Belanda memasuki daerah Angkola baik ia Angkola Jae maupun Angkola Julu, raja-raja di kawasan ini telah berdaulat sendiri. Para raja dan perangkatnya telah mengatur tata cara adat, budaya yang tumbuh dan berkembang dari kalangan rakyat dan menjadi kesepakatan bersama yang membudaya.
Raja-raja yang berdaulat di kawasan ini misalnya Marga Daulay memimiliki pusat pemerintahan di Pintu Padang, marga Dalimunthe memiliki pusat pemerintahan di Sigalangan. Sedangkan marga Harahap memiliki pusat pemerintahan di Hutaimbaru, Losungbatu, Sidangkal, Batunadua, Pijorkoling, serta belahan bagian timur Pargarutan.
Untuk kemasylahatan masyarakat raja-raja yang berdaulat penuh tersebut telah mengatur hukum tatacara adat dan budaya di wilayah kerajaan masing-masing. Dalam memperkuat hukum adat maka pihak raja tetap didampingi kerabat dekatnya dalam menyusun suatu agenda yang nantinya menjadi titah raja.
Perangkat atau kerabat dari raja tersebut yakni Dalihan Natolu (tungku yang tiga), terdiri dari mora, kaha-nggi dan anak boru.
Salah seorang dari perangkat/kerabat raja Hutarimbaru tersebut Sutan Baringin Nasution generasi ke VII dari turunan Sibaroar Nasakti dari jalur Sang Yang Dipertuan Hutasiantar. Diperkirakan keberadaan Sutan Baringin di Hutarimbaru sekitar tahun 1700 an.
Kedudukan atau posisi kerabat kerajaan di salah satu daerah pada waktu itu adalah dengan tatacara dijemput secara adat dan yang bersangkutan juga diberangkatkan secara adat dari kampung halamannya. Setelah sampai pada suatu wilayah kerajaan yang dituju disambut secara adat dan diberitahukan secara menyeluruh kepada masyarakat, termasuk posisi yang bersangkutan di wilayah kerajaan itu apakah ia mora atau anak baru dan yang lainnya, yakni dengan berbeda marga.
Dari keberadaan itu baik dalam proses berdirinya huta/luhat atau wilayah kerajaan bona bulu bermunculanlah sejumlah marga yang mendiami Padangsidimpuan. Marga-marga tersebut adalah Siregar, Lubis, Dalimunthe, Daulay, Hasibuan, Pulungan, Ritonga, Rambe dan sejumlah marga Batak Toba lainnya. Marga Harahap selalu penguasa Luhat/Raja untuk menyampaikan kebijaksanaan/titah tetap mengikutsertakan atau meminta pendapat dari pimpinan marga-marga ini.
Rangkuman dari berbagai pendapat tersebut tetap dengan payung hukum Dalihan Natolu. Perangkat Dalihan Natolu ini pula yang mensosialisasikan setiap produk hukum adat yang sudah dititahkan raja.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Tahun 1857, kawasan Mandailing, Angkola, dan Rao disatukan ke dalam Karesidenan Air Bangis.
Tahun 1873, Silindung dimasukkan ke dalam Residensi Air Bangis, setelah berhasil ditaklukkan Belanda. Penganut ajaran Islam di Silindung diusir dan masjid di Tarutung dibongkar.
Tahun 1881, daerah Batak Toba berhasil ditaklukkan Belanda, dan dilanjutkan dengan pengkristenan masyarakatnya. Hal ini membuat wali negeri Bakkara, Sisingamangaraja XII yang berada di bawah Kesultanan Aceh, melakukan perlawanan sengit dari tahun 1882 - 1884.
Kemudian setelah berlangsung selama 21 tahun Padangsidimpuan menjadi ibukota Keresidenan Mandailing Natal yakni pada tahun 1906, pusat pemerintahan Residen Mandailing Natal dipindahkan dari Padangsidempuan ke Sibolga, dan berubah menjadi Karesidenan Tapanuli, yang termasuk di dalamnya afdeeling Sibolga dan Bataklanden.
Dari penetapan kota ini menjadi pusat pemerintahan Keresidenan, dapat diketa-hui bahwa nama kota salak ini telah menjadi Padangsidimpuan. Artinya sebelum Belanda mengusai daerah ini telah memiliki otoritas tersendiri. Sama dengan Mandailing Natal, daerah ini dapat dimasuki Belanda yakni sejak 1832. Argumentasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat jauh sebelum Belanda memasuki daerah Angkola baik ia Angkola Jae maupun Angkola Julu, raja-raja di kawasan ini telah berdaulat sendiri. Para raja dan perangkatnya telah mengatur tata cara adat, budaya yang tumbuh dan berkembang dari kalangan rakyat dan menjadi kesepakatan bersama yang membudaya.
Raja-raja yang berdaulat di kawasan ini misalnya Marga Daulay memimiliki pusat pemerintahan di Pintu Padang, marga Dalimunthe memiliki pusat pemerintahan di Sigalangan. Sedangkan marga Harahap memiliki pusat pemerintahan di Hutaimbaru, Losungbatu, Sidangkal, Batunadua, Pijorkoling, serta belahan bagian timur Pargarutan.
Untuk kemasylahatan masyarakat raja-raja yang berdaulat penuh tersebut telah mengatur hukum tatacara adat dan budaya di wilayah kerajaan masing-masing. Dalam memperkuat hukum adat maka pihak raja tetap didampingi kerabat dekatnya dalam menyusun suatu agenda yang nantinya menjadi titah raja.
Perangkat atau kerabat dari raja tersebut yakni Dalihan Natolu (tungku yang tiga), terdiri dari mora, kaha-nggi dan anak boru.
Salah seorang dari perangkat/kerabat raja Hutarimbaru tersebut Sutan Baringin Nasution generasi ke VII dari turunan Sibaroar Nasakti dari jalur Sang Yang Dipertuan Hutasiantar. Diperkirakan keberadaan Sutan Baringin di Hutarimbaru sekitar tahun 1700 an.
Kedudukan atau posisi kerabat kerajaan di salah satu daerah pada waktu itu adalah dengan tatacara dijemput secara adat dan yang bersangkutan juga diberangkatkan secara adat dari kampung halamannya. Setelah sampai pada suatu wilayah kerajaan yang dituju disambut secara adat dan diberitahukan secara menyeluruh kepada masyarakat, termasuk posisi yang bersangkutan di wilayah kerajaan itu apakah ia mora atau anak baru dan yang lainnya, yakni dengan berbeda marga.
Dari keberadaan itu baik dalam proses berdirinya huta/luhat atau wilayah kerajaan bona bulu bermunculanlah sejumlah marga yang mendiami Padangsidimpuan. Marga-marga tersebut adalah Siregar, Lubis, Dalimunthe, Daulay, Hasibuan, Pulungan, Ritonga, Rambe dan sejumlah marga Batak Toba lainnya. Marga Harahap selalu penguasa Luhat/Raja untuk menyampaikan kebijaksanaan/titah tetap mengikutsertakan atau meminta pendapat dari pimpinan marga-marga ini.
Rangkuman dari berbagai pendapat tersebut tetap dengan payung hukum Dalihan Natolu. Perangkat Dalihan Natolu ini pula yang mensosialisasikan setiap produk hukum adat yang sudah dititahkan raja.
Editor : Fai
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016