Medan, 7/11 (Antarasumut) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram asal Tiongkok di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

"Petugas kepolisian juga meringkus dua tersangka yang diduga sebagai kurir berinisial TS (22) oknum karyawan PTPN I Aceh, dan RS (21) penduduk Jalan Gatot Subroto, Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam pemaparannya di Medan, Senin.

Awalnya, menurut dia, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada dua pria membawa sabu-sabu untuk diantar kepada seseorang.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria yang mencurigakan itu, sedang membawa dua tas ransel di kawasan Jalan Gatot Subroto," ujar Kombes Pol Mardiaz.

Ia menyebutkan, ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, bungkusan narkoba itu menggunakan kemasan teh asal Tiongkok.

Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka mengaku mendapat tugas via telepon seluler dari seseorang di Aceh, dan diminta membawa sabu-sabu yang telah disiapkan untuk diberikan kepada seseorang.

"Jika, nantinya berhasil membawa barang narkoba, keduanya mendapat upah senilai Rp90 juta karena per kg dihargai Rp10 juta," ucapnya.

Kapolrestabes mengatakan, kedua tersangka termasuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Sebab, sabu-sabu tersebut dipasok dari Tiongkok menuju Aceh. Kemudian dibawa melalui pelabuhan "tikus" dan diedarkan secara luas di Medan.

"Polrestabes Medan masih mengejar bandar besarnya berinisial NR dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Mardiaz menambahkan, sebelumnya kedua pelaku JS dan TS juga sempat mendapat kiriman 6 kg sabu-sabu dan berhasil diedarkan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016