Tebing Tinggi,3/11(Antarasumut)- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tebing Tinggi Muhammad Hatta Hasibuan ST meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menggandeng pemuda-pemuda yang tergabung dalam sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) untuk melakukan pengawasan proses pelaksanaan Pilkada Serentak tahap II tahun 2017.
Kedatangan Ketua KNPI M Hatta Hasibuan ST didampingi Sekretaris Ibnu Saud Sihombing dan Bendahara KNPI Rudi Purnama ke kantor KPU Jalan RSU bersama sejumlah pengurus organisasi kepemudaan antara lain, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI) dan GM FKPPI, Keluarga Besar Putrai Putri Polri (KBPPP), Ikatan Pemuda Karya (IPK), Pemuda Pancasila (PP) dan Pemuda Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) diterima komisioner KPU Zulkifli Hasan, Kamis (3/11) di ruang rapat Kantor KPU Kota Tebingtinggi.
Menurut Hatta, saat ini masih banyak masyarakat dan pemuda-pemuda yang belum faham dengan proses dan mekanisme pelaksanaan Pilkada di Kota Tebing Tinggi yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Kami merasa sosialisasi Pilkada di Tebing Tinggi sangat minim dilakukan, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana proses dan mekanismenya, dan cara pelaksanaannya.
Proses Pilkada yang hanya diikuti oleh satu paslon baru kali ini terjadi di Kota Tebingtinggi, jadi kalau KPU ikut menggandeng KNPI dan pemuda-pemuda kota ini, kami siap membantuâ€, katanya.
Selain meminta penjelasan terkait proses pelaksanaan Pilkada, beberapa pengurus OKP juga mempertanyakan soal penggunaan anggaran Pilkada yang jumlahnya hingga belasan miliar rupiah.
Jangan menafikan keberadaan pemuda, kami juga ingin penjelasan berapa sebenarnya anggaran Pilkada dan bagaimana mekanisme penggunaan anggarannya, kami ingin pelaksanaan Pilkada di kota Tebing Tinggi bisa berjalan aman, sukses dan lancarâ€, ujar Sekretaris IPK, Firdaus.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Zulkifli Hasan secara garis besar memaparkan bahwa saat ini proses pelaksanaan Pilkada sedang berjalan, meski diakui bahwa sosialisasi pelaksanaannya masih belum gencar dilakukan, karena masih dalam proses pengadaan
KPU juga harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan KPU RI maupun KPU Provinsi Sumatera Utara.Secara desain, surat suara dalam Pilkada yang hanya diikuti satu paslon nanti bentuknya berbeda,
ada dua kolom, satu kolom berisi gambar pasangan calon dan kolom lainnya kosong, kalau dicoblos kolom berisi foto pasangan calon berarti setuju sedangkan kalau dicoblos kolom yang kosong berarti tidak setujuâ€, jelasnya.
Terkait keikutsertaan pemuda dalam pengawasan proses Pilkada, komisioner KPU itu mempersilahkannya,Kalau mau ikut melakukan pengawasan kami dengan senang hati menerimanya, silahkan mendaftar pada sekretariat KPU agar disiapkan bed-nya,
Akan tetapi kami hanya bisa sekedar memfasilitasi saja, sedangkan anggaran untuk pengawas di lapangan tidak masuk dalam anggaran KPU, jadi silahkan biayai sendiriâ€, terangnya.
Dijelaskan juga bahwa anggaran resmi dalam NPHD pelaksanaan Pilkada untuk KPUD Tebingtinggi sebesar Rp 13,1 miliar dari usulan sebelumnya Rp 16 miliar.
Dana Rp 13.1 miliar itu dibagi dalam tiga tahap, tahap pertama dalam APBD (induk) TA 2016 sebesar Rp 4,620 miliar, tahap kedua sebesar Rp 5,380 miliar, jadi tahun 2016 ini KPU telah menerima Rp 10 miliar, baru nanti pada tahun 2017 awal tinggal Rp 3,1 miliar lagi, terangnya.
Menurut Zulkifli, pengajuan anggaran pilkada bukan berdasarkan jumlah paslon, tapi sesuai dengan yang diatur oleh APBN. Berbeda dengan anggaran pelaksanaan pilkada 2010 yang dananya berasal dari APBD dan silpa-nya kembali ke kas daerah. Untuk pilkada 2015 dan seterusnya, meski uangnya dari APBD tapi mekanisme-nya melalui APBN.
Jadi kita mengikuti petunjuk aturan Menteri Keuangan bukan peraturan kepala daerah, secara psikologi kita memaklumi bagaimana beban kepala daerah yang menggelontorkan uang miliaran rupiah kepada lembaga vertikal sementara dia tidak punya kewenangan sedikitpun dalam penggunaan uang tersebut.
Jadi turunannya, anggaran pilkada ini diatur dalam keputusan KPU No.44, dari A sampai Z itu sudah diatur dan semuanya mengacu pada standar biaya umum (SBU) Menteri Keuangan tahun anggaran 2016 APBNâ€, jelasnya.
Pilkada serentak yang dilakukan sejak tahun 2015 ini menganut ‘tanggung renteng’ yakni KPU RI membuat regulasi, KPU Provinsi supervisi dan KPU kabupaten/kota untuk aksi-nya.
Walaupun pelaksanaan pilkada mulai dari gubernur, bupati dan walikota itu di daerah, tapi tidak membuat keputusan sendiri, kita hanya meneruskan saja apa kata KPU RI. Makanya peraturan kita tetap menganut kepada PKPU bukan keputusan KPU Kota Tebing Tinggiâ€, terangnya.
Dijelaskan juga bahwa proses pelaksanaan Pilkada 2015 dan 2017 berbeda. Pilkada 2015 masih menggunakan Permendagri No.55, tapi Pilkada 2017 sudah murni menggunakan APBN, artinya, kalaupun ada dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dari pelaksanaan Pilkada ini kembalinya tidak ke kas daerah tapi ke kas negara.
Ini memang dilema bagi daerah, karena penggunaannya murni untuk pelaksanaan pilkada tanpa boleh ada campur tangan pemerintah daerah, jelasnya.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016