Medan, 30/9 (Antarasumut) - Uang tebusan tax amnesty di wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara hingga Jumat siang (30/9) bertambah menjadi Rp3,831 triliun dari hampir Rp3,5 triiun perolehan Kamis 29 September.

"Perolehan uang tebusan itu dari 22.778 WP (wajib pajak), " ujar Kepala Kanwil DJP Sumut, Mukhtar di Medan, Jumat.

Penerimaan sebesar Rp3,831 triliun itu sudah hampir mendekati target penerimaan hingga Maret 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Uang tebusan tax amnesty yang sebesar Rp3,831triliun itu berasal dari 22.778 WP di mana terbesar merupakan WP Orang Pribadi sejumlah 19.691 wajib pajak

Dia menyebutkan, jumlah WP Badan sebanyak 3.087 dengan uang tebusan Rp366, 074 miliar.

"Animo WP mengikuti program tax amnesty itu sangat tinggi dan DJP memberi apresiasi tinggi dan berharap jumlah yang mengikuti program tersebut hingga tahapan berikutnya terus meningkat," katanya.

Untuk melayani maksimal animo masyarakat memanfaatkan program tax amnesty itu termasuk mencapai target, DJP Sumut, Jumat akan mengoperasikan kantor pelayanan pajak hingga pukul 00.00 WIB.

DJP Sumut, kata dia, berharap bisa mencapai target penghimpunan tebusan tax amnesty sebesar Rp4,4 triliun tersebut.

Gubernur Sumut H T Erry Nuradi menyebutkan, Pemprov Sumut mendukung penuh program tax amnesty dan meminta masyarakat memanfaatkan program tersebut.

Dukungan kuat harus dilakukan karena pajak dan uang yang beredar di dalam negeri akan mendorong perekonomian di dalam negeri. 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016