Tebing Tinggi,21/9 (antarasumut)- Pasangan Calon Petahana Walikota / Wakil Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar, meskipun sempat mendaftar dan menyerahkan berkas di hari pertama pembukaan pendaftaran Rabu(21/9) terancam batal.

Masalahnya dari 9 Partai Politik pengusung 3 diantaranya dinyatakan KPU Tebing Tinggi tidak memenuhi syarat yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKPI, dan 6 pertai lainnya Hanura,Nasdem,Gerindra,PKB,PDIP dan PPP dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Partai Pengusung.

Pernyataan yang disampaikan Ketua KPU Tebing Tinggi A.Khoir ini mengawali perdebatan panjang sebelum menerima berkas yang disampaikan Paslon H.Umar Zunaidi Hasibuan/ H.Oki Doni Siregar yang datang bersama para pimpinan Parpol Pendukung dari DPD- Provsu dan DPD-Kota Tebing Tinggi.

Atas perdebatan tersebut, Panwaslih Kota Tebing Tinggi melalui Marwan memberikan saran untuk tidak berlarut-larut acara diharapkan KPU menerima lebih dahulu berkas yang disampaikan paslon, dan selanjutnya secara teknis diberikan penjelasan kepada paslon.

Penyerahan berkas partai pengusungpun diserahkan H.Umar Zunaidi Hasibuan/H.Oki Doni Siregar kepada KPUD Tebing Tinggi yang diterima langsung Ketua KPUD A.Khoir disaksikan Panwaslih dan para Komisioner KPU dan para pimpinan Parpol pengusung.

Saat dilakukan verifikasi administrasi berkas yang disampaikan pasangan Petahana, KPUD menyatakan tiga partai yang didaftarkan sebagai partai pengusung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Partai Golkar dan Demokrat dinyatakan surat yang diberikan tidak ditandatangani oleh sekertaris melainkan hanya pelaksana sekertaris Partai Golkar dan wakil sekertaris Partai Demokrat DPD Kota Tebing Tinggi, sementara PKPI, terjadinya dualisme kepengurusan di Pusat belum ada keputusan tentang kepengurusan DPD Kota Tebing Tinggi,dan ini tidak sesuai dengan PKPU No.5 dan No.99 tahun 2016 yang diperbarui.

Atas sikap KPUD tersebut, H.Umar Zunaidi Hasibuan/H.Oki Doni Siregar minta waktu sampai hari penutupan pendaftaran jumat (23/9), hal ini tidak dikabulkan oleh KPU yang menyatakan perbaikan surat tersebut harus hari ini juga diselesaikan.

H.Umar Zunaidi Hasibuan, dengan rasa kesal sempat mempertanyakan status PAW yang dilakukan Partai Demokrat yang ditanda tangani wakil sekertaris, karena sekertarisnya meninggaldunia, " mengapa hal tersebut dikabulkan KPU " yang ini tidak, atas pertanyaan tersebut tak seorang Komisioner KPUD pun yang memberikan jawaban.

Dari perdebatan sengit antara H.Umar Zunaidi Hasibuan dengan KPU tersebut akhirnya H.Umar Zunaidi Hasibuan meninggalkan kantor KPU dengan nada kesal dan memerintahkan H.Oki Doni Siregar untuk menyelesaikan masalahnya

Akhirnya KPU dan Panwaslih melakukan rapat untuk membahas permasalahan ini sekitar 1 jam lebih berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI serta Panwaslu Pusat.

Dari hasil pertemuan tersebut sekitar jam 17.30 Wib, KPU memberikan 2 alternatif yakni 3 partai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat hanya dijadikan sebagai pendukung, dan 6 parpol lainnya yang dinyatakan sebagai partai pengusung, atau lebih dahulu melakukan verikasi kelengkapan administrasi partai yang TMS dan hari ini dinyatakan bukan sebagai pendaftaran Paslon sampai 23 September 2016.

Sampai  pukul 18.00 WIB  H.Oki Doni Siregar dan Ketua Partai Gerindra dan Hanura masih bertahan di kantor KPU Jl.RSU masih memperdebatkan hal tersebut, dan menyatakan sangat keberatan jika berkas ditarik, dan kembali mendaftar ulang dan pendaftaran hari ini dinyatakan gagal.

Ketua Gerindra H.Hazly Fazli Hasibuan juga menyampaikan keberatan karena waktu verifikasi  administrasi ditiadakan sama sekali. Bagaimana jika mendaftar dihari akhir, jika tidak memenuhi syarat administratif, langsung dinyatakan batal,meskipun bisa diperbaiki namun karena batas waktu sampai pukul 16.00 akhirnya batal, ini pembunuhan karakter," ujarnya.

Kami saat ini hanya mohon waktu beberapa saat untuk perbaikannya, Partai Golkar tidak ada permasalahan karena orangnya masih ada di Tebing Tinggi, nah kalau Demokrat kan harus menunggu dari DPP Pusat pengesahannya, ujar Hazly.

Apabila 9 partai politik yang mengusung paslon pertahana ini dikabulkan KPUD Tebing Tinggi sudah dapat dipastikan Pilkada Walikota/Wakil Walikota Tebing Tinggi Ferbuari 2017, dipastikan hanya diikuti paslon tunggal H.Umar Zunaidi Hasibuan dan H.Oki Doni Siregar.

Parpol lainnya PAN dan PKS dipastikan tidak dapat lagi mengusung Balon, karena tidak memenuhi persyaratan jumlah dukungan karena hanya mempunyai perwakilan masing-masing 1 kursi.  

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016