Sipirok,31/8 (Antarasumut)-Komisi A DPRD Sumatera Utara meninjau kuburan yang belum direlokasi di komplek pusat perkantoran Pemkab Tapanuli Selatan di Desa Janji Mauli Dano Situmba, Kec. Sipirok, Rabu (31/8).

Rombongan terdiri dari Ketua Komisi A Sarma Hutajulu, anggota Richard Sidabutar, Rony Situmorang, Fernando Simanjuntak, Sampang Malem, Putri Melany Daulay, Brilian Moktar, Herman Sembiring, Hartoyo, Burhanuddin Siregar, dan Hasaiddin Daulay. 

Tinjauan diawali pertemuan Komisi A dengan Bupati Syahrul Pasaribu, Wakil Bupati Aswin Efendi, Sekda Marsaud, Wakil Ketua DPRD Husin Sogot, Kabag Ops Polres Tapsel Kompol JW Sijabat, Kasdim 0212/TS Mayor Inf. J Purba, BPN Tapsel. Namun warga menolak hadir meski sudah beberapa kali dipanggil.

Bupati Tapsel menjelaskan, dasar pembangunan perkantoran itu ialah UU No.37 dan 38 tahun 2007, serta memerintahkan ibukota Tapsel dari P.Sidimpuan ke Sipirok tentang pemekaran Kabupaten Paluta dan Palas. 

Kemudian SK Menteri Kehutanan No. 244 tahun 2011 tentang pelepasan 271 Hektar lahan konsesi PT TPL ke Pemkab Tapsel untuk pembangunan perkantoran pemerintahan dan sarana lainnya.

Lahan yang dilepaskan itu termasuk di atasnya 62 kuburan warga Desa Dano Situmba Kilang Papan dan 143 Desa Janji Mauli. Pemkab Tapsel bersedia membiayai pemindahan kuburan dan menyiapkan lahan yang baru. 

Warga Dano Situmba setuju 62 kuburan mereka dipindahkan dan sudah direalisasi 2012 kemarin. Namun warga Janji Mauli belum semuanya menyetujui relokasi itu. Bulan Mei kemarin 63 sudah dipindah ke lokasi baru yang disiapkan Pemkab Tapsel di belakang rumah warga.

Seterusnya, 18 kuburan pada awalnya sudah setuju di relokasi dan makam (balai) yang baru telah disiapkan dipemakaman yang baru namun belakangan ragu-ragu. Sedangkan relokasi 71 kuburan lainnya masih mendapat penolakan warga, namun ditolak.                                

"Mereka sempat menggugat SK Menhut Nomor 244 itu ke P.TUN Jakarta dan PTUN Medan, namun di tolak. Kasasi ke MA juga ditolak. Lalu melapor ke Polres Tapsel dan Poldasu, karena tidak cukup bukti, Polisi juga menerbitkan SP3," jelas Syahrul.


Terakhir warga yang menolak relokasi itu mengadu ke Komisi A DPRDSU. Ditindaklanjuti dengan meninjau lokasi kuburan lama dan baru yang disiapkan Pemkab Tapsel.


DPR RI melalui Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman dan anggota Komisi III Sahat Silaban menyetujui relokasi kuburan itu. Mendesak Pemkab Tapsel untuk segera memindahkan sisa kuburan itu karena lahan perkantoran telah menjadi asset negara/daerah. 

Wakil Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot menambahkan, semua fraksi ( 8 fraksi) pada sidang paripurna DPRD  beberapa waktu lalu mendesak Pemkab Tapsel segera melakukan relokasi terhadap sisa kuburan yang belum dipindahkan.


Mengingat,  belakangan ini masyarakat yang sudah lebih  awal makam keluarganya dipindahkan yaitu dari desa Danau Situmba dan sebahagian dari desa janji mauli yang berjumlah 124 makam menuntut DPRD dan Bupati Tapsel untuk tidak pilih kasih dalam arti semua makam harus dipindahkan.

Ketua Komisi A DPRDSU Sarma Hutajulu usai bertemu Pemkab dan warga serta meninjau kuburan lama dan baru menegaskan, tidak ada unsur SARA pada persoalan kuburan Desa Janji Mauli itu, sekaligus minta seluruh elemen menjaga kesejukan dan kondusifitas daerah.


Poitisi PDIP ini menegaskan, setelah diadakannya rapat dengar pendapat antara masyarakat Desa Janji Mauli dengan Pemkab Tapsel di Komisi A DPRDSU beberpa waktu lalu, pihaknya langsung mempertanyakan keabsahan status areal perkantoran Pemkab Tapsel ke Kementrian Kehutanan.


"Kemenhut menegaskan bahwa, areal perkantoran Pemkab Tapsel termasuk areal pekuburan masyarakat desa Janji Mauli diatasnya sudah syah diserahkan kepada Pemkab Tapsel melalui SK Menhut 244 Tahun 2011," tegas Sarma Hutajulu.


Sementara anggota DPRDSU lainnya, Burhanuddin Siregar dan Fernando Simanjuntak (Putera Tantom Angkola) meminta Pemkab Tapanuli Selatan untuk tidak ragu melaksanakan programnya.


Dalam pertemuan itu, Komisi A DPRDSU setuju terhadap relokasi kuburan  dengan tiga catatan, pertama, terus berdialog dengan warga yang menolak relokasi itu. 

Kemudian, membenahi pemakaman yang baru dan mengganti dapur rumah warga yang rusak pada saat alat berat masuk ke lokasi tersebut.

"Kami setuju relokasi itu dilakukan dengan tiga catatan tersebut. Meminta jika ada warga yang baru meninggal agar tidak lagi dikubur di pemakaman lama," tegas  Ketua Komisi A DPRDSU.


Ditambahkannya, Pemkab diminta terus melakukan programnya dan bersamaan dengan menindak lanjuti ketiga catatan tersebut dan diharapkan selesai pada bulan Desember 2016 nanti. 


"Jika masyarakat tidak merubah sikapnya, Komisi A DPRDSU meminta Pemkab Tapsel melaksanakan relokasi sisa makam tersebut sesuai dengan ketetuan dan hukum yang berlaku," tandas Sarma Hutajulu.



Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016