Asahan, Sumut, 29/8, (Antarasumut) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi pembinaan perizinan penyelenggaran penyiaran, Senin diuala Melati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Sekretaris KPID Sumut, Krishartanto menyebutkan bahwa tujuan digelarnya pembinaan perizinan penyiaran di daerah, khusunya hari ini di Kabupaten Asahan untuk memberikan penjelasakan seluas-luasanya terhadap tahapan pengajuan perizinan penyiaran.

“ Harapan kita dengan digelarnya kegiatan ini pihak yang memiliki lembaga penyiaran dan televisi kabel dan lainya segera  mengantongi semua perizinan sesuai ketnetuan,” ucap Krishartanto.

Dalam acara tersebut, pihak KPID menyampikan cara melakukan permohonan pengajuan perizinan mulai dari awal hingga keluarnya izin prinsip penyiaaran. Penyampaian tersebut dilakukan oleh narasumber yang juga mantan ketua KPID Sumut dua Priode, Abdul Haris Nasution.

Peseta pembinaan teknis perizinan yang terdiri dari pihak radio, diantaranya Lembaga Penyiaran Publik Lokal RSPD Asahan, Radio Salam, radio dari Tanjung Balai dan kelompok informasi masyarakat, Badan pengelolaan Perizinan, pihak MUI serta Humas Setdakab Asahan.

Kegiatan dirangkai dengan diskusi terkait perizinan penyiaran. Sejumlah peserta antusias mempertanyakan persoalan perizinan penyiaran. Mulai dari izin TV kabel, jual beli lembaga penyiaran hingga program penghargaan yang diberikan kepada lembaga radio yang memiliki isi siaran yang baik.

Sementara itu, kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan mewakili Bupati Asahan, M Ajim mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan KPID Sumut kepada sejumlah pihak terkait perizinan penyiaran paptut diberikan apresiasi.

Pewarta: indra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016