Medan, 28/8 (Antara) - Pemerintah Kota Medan akan menjadikan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Namo Bintang, Medan Tuntungan, yang memiliki luas sekitar 16 hektare sebagai lokasi agrowisata.


"Selain menambah ruang terbuka hijau, keberadaan agrowisata itu nantinya dapat mendukung pengembangan pariwisata di Kota Medan," kata Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution di Medan, Minggu.


Pemkot Medan memiliki dua TPA yakni TPA Terjun dengan luas 14 hektare yang dioperasikan sejak Januari 1984 sampai sekarang, serta TPA Namo Bintang yang beroperasi sejak Juli 1984 dengan luas 16 hektare.


Namun TPA Namobintang itu akhirnya ditutup berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan No.658.1/317.K/III/2013 tanggal 19 Februari 2013.


Karena tidak ingin TPA Namo Bintang dibiarkan terbengkalai, Pemkot medan berencana akan menjadikannya sebagai lokasi agrowisata.


"Direncanakan tanggal 3 September 2016 dilakukan penanaman awal sebagai langkah pertama untuk mewujudkan bekas TPA Namo Bintang ini menjadi lokasi agrowisata. Diutamakan tanaman buah yang akan ditanam nanti," katanya.


Untuk mendukung hal itu, Akhyar minta kepada Kadis Bina Marga dalam seminggu ini supaya membentuk jalan sesuai dengan site plan yang telah dirancang.


Lalu Kadis Pertamanan diminta segera menanam pohon mahoni di sekeliling TPA Namo Bintang dan diikuti dengan pemasangan jaringan listrik untuk lampu penerang.


Kemudian Kadis Kebersihan diminta untuk membuat lobang yang akan digunakan untuk menanam. Sedangkan Kadis Pertanian dan Kelautan diminta untuk menyediakan bibit buah yang akan ditanam nanti.


"Jadi beberapa SKPD akan bekerjasama mewujudkan apa yang kita rencanakan ini," katanya.  

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016