Medan, 26/8 (Antara) - Tiga tersangka dugaan korupsi pembelian 294 kendaraan operasional dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013 mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


"Ketiga tersangka itu yakni Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Z, Kepala Divisi Bank Sumut IP, dan H selaku Direktur CP SP rekanan pengadaan kendaraan dinas tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri di Medan, Jumat.


Ketiga tersangka tersebut, menurut dia, dijadwalkan pada Jumat pukul 10.00 WIB akan diperiksa menjadi saksi atas kasus dua tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut MY dan Asisten III Divisi Umum JS yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Namun, hingga pukul 16.00 WIB, ketiga tersangka tidak juga muncul tanpa memberikan alasan ketidakhadiran mereka," ujar Bobbi.


Ia menyebutkan, penyidik Kejati Sumut selama ini juga merasa kecewa dengan ketiga tersangka korupsi itu karena tidak pernah menunjukkan iktikad baik.


Sebab, dalam beberapa kali pemanggilan sebagai tersangka mau pun saksi, namun mereka tidak pernah muncul di Kejati Sumut.


"Ketiga tersangka itu dianggap tidak kooperatif dan tidak mau membantu penyidik dalam mengusut kasus korupsi di Bank Sumut," ucapnya.


Bobbi mengatakan, seharusnya ketiga tersangka tidak mempersulit penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.


Apalagi, ketiga tersangka itu merupakan orang dalam di lingkungan Bank Sumut sehinga harus membantu Kejati Sumut.


Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan operasional dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013 pada 20 Juli 2016.


Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut MY dan Asisten III Divisi Umum JS yang dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.  

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016