Medan, 18/8 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menembak seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial RHS (30) di Jalan Kapten Sumarsono Desa Labuhan Deli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


"Tersangka ditembak dibagian kaki sebelah kanan lantaran melawan polisi saat akan ditangkap," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Kamis.


Dari tangan pengedar narkoba tersebut, menurut dia, petugas menyita barang bukti sabu seberat 500 gram.


"Tersangka RHS melawan dengan cara menabrak anggota saat akan ditangkap Senin (15/8)," ujar Kombes Pol Mardiaz.


Ia mengatakan, Polresta Medan juga melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba lainnya di dua lokasi terpisah, yakni 12 Agustus sampai denga 15 Agustus.


Kemudian, Jumat (12/8), polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Jalan Murni Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dan membekuk dua tersangka berinisial HB (29) dan SR (26).


Bahkan, jelasnya, dari tangan tersangka tersebut, disita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.115 butir, ganja seberat 14 gram, 20 happy five, sabu seberat 0,14 gram.


Selanjutnya, Sabtu (13/8) aparat berwajib juga menggerebek rumah bandar narkoba di Jalan Marindal I Kecamatan Medan Amplas dan mengamankan tersangka SG (29), dengan barang bukti seberat 21 kg ganja.


"Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina). 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016