Medan, 18/8 (Antarasumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah tujuh kali mengajukan permohonan pelepasan aset ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait lahan eks HGU seluas 5.873 hektare.

Ketika membacakan jawaban gubernur atas pandangan fraksi terhadap nota pertanggungjawaban APBD 2015 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Kamis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, lahan eks HGU seluas 5.873 ha itu berada di Kabupaten Langkat, Deliserdang, dan Kota Binjai.

Sesuai SK BPN RI tahun 2002 dan 2004, HGU lahan yang selama ini diusahakan PTPN 2 tidak diperpanjang lagi, penguasaan dan pemanfaatannya akan diserahkan ke Pemprov Sumut.

Namun dalam SK tersebut dicantumkan keharusan adanya izin pelepasan aset dari kementerian yang berwenang yakni Kementerian BUMN.

Sejak tahun 2004, Pemprov Sumut telah tujuh kali mengirimkan surat berisi permohonan pelepasan aset ke Kementerian BUMN.

Disebabkan tetap belum mendapatkan izin pelepasan, Pemprov Sumut menggandeng BPN Sumut untuk mencari cara guna mendapatkan hak pengelolaan lahan tersebut.

Salah satu cara yang dilakukan adalah memohon BPN untuk merubah persyaratan berupa izin dari Kementerian BUMN dalam pelepasan aset itu.

Namun sayangnya, upaya Pemprov Sumut tersebut belum membuahkan hasil sampai saat ini.

Disebabkan berlarut-larutnya proses pelepasan tersebut, kondisi di lapangan dalam penguasaan lahan itu semakin tidak menentu.

Pihaknya menemukan praktik penguasaan lahan tanpa alas hak yang jelas dan jual beli lahan secara tidak sah terjadi terus menerus.

Pada tahun 2010, Pemprov Sumut bersama instansi terkait pernah membentuk kelompok kerja yang dipimpin BPN dengan melibatkan berbagai intansi untuk mengatasi masalah lahan tersebut.

Namun upaya yang dilakukan kelompok kerja tersebut masih belum memberikan hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan. 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016