Medan, 31/7 (Antara) - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan Senin (1/8) disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan untuk perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013
"Sidang perkara tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi sandri di Medan, Minggu.
Sebanyak 11 orang jaksa penuntut umum, menurut dia, telah dipersiapkan untuk menangani perkara mantan orang pertama di Pemprov Sumut itu.
"JPU tersebut berasal dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri Medan," ujar Bobbi.
Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho sudah diterima PN Medan, Jumat, (22/5) dari Kejaksaan Negeri Medan.
Pengadilan Medan telah menetapkan majelis hakim untuk perkara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan itu, yakni Janiko Girsang (ketua) juga Wakil Ketua PN Medan, Berlian Napitupulu (anggota) dan Meri Purba (anggota).
Sebelumnya, Gatot dibawa Tim Kejagung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan tiba di Medan, Selasa (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Gatot langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menyelesaikan administrasi dan dititipkan di Lapas Kelas I-A Medan.
Gatot berada di lapas tersebut di bawah pengawasan dan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Edi Sofyan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013.
Edi Sofyan telah dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar dan membayar denda Rp200 juta.
Gatot Pujo Nugroho dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia disangkakan tidak menyerahkan kepada SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut.
Kerugian akibat penyaluran dana hibah dan bansos tersebut, diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp2,1 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Sidang perkara tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi sandri di Medan, Minggu.
Sebanyak 11 orang jaksa penuntut umum, menurut dia, telah dipersiapkan untuk menangani perkara mantan orang pertama di Pemprov Sumut itu.
"JPU tersebut berasal dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri Medan," ujar Bobbi.
Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho sudah diterima PN Medan, Jumat, (22/5) dari Kejaksaan Negeri Medan.
Pengadilan Medan telah menetapkan majelis hakim untuk perkara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan itu, yakni Janiko Girsang (ketua) juga Wakil Ketua PN Medan, Berlian Napitupulu (anggota) dan Meri Purba (anggota).
Sebelumnya, Gatot dibawa Tim Kejagung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan tiba di Medan, Selasa (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Gatot langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menyelesaikan administrasi dan dititipkan di Lapas Kelas I-A Medan.
Gatot berada di lapas tersebut di bawah pengawasan dan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Edi Sofyan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013.
Edi Sofyan telah dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar dan membayar denda Rp200 juta.
Gatot Pujo Nugroho dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia disangkakan tidak menyerahkan kepada SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut.
Kerugian akibat penyaluran dana hibah dan bansos tersebut, diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp2,1 triliun.
Dalam kasus dana bansos itu, Kejagung telah memeriksa 274 saksi.
Gatot Pujo Nugroho menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam kasus penyuapan Hakim PTUN Medan.
Ia divonis tiga tahun penjara karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Istrinya, Evy Susanti, divonis 2,5 tahun penjara.
Mereka masing-masing didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, pada 14 Maret 2016.
Gatot Pujo Nugroho menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam kasus penyuapan Hakim PTUN Medan.
Ia divonis tiga tahun penjara karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Istrinya, Evy Susanti, divonis 2,5 tahun penjara.
Mereka masing-masing didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, pada 14 Maret 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016