Labuhanbatu, 24/7 (Antarasumut)- Polisi Resor Labuhanbatu mengamankan 27 ton pupuk tanaman Kelapa Sawit yang diduga tidak memiliki dokumen resmi di Desa Teluk Pule, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Kepala Polisi Resor Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie ketika dihubungi, Sabtu, masih menyelidiki dokumen muatan yang diamankan Polisi Sektor Kualuh Leidong tersebut.

Pihaknya belum dapat memastikan asal-usul pupuk, apakah dari subsidi pemerintah, non-subsidi dan dari luar negeri yang digunakan Perusahaan Perkebunan untuk tanaman Kelapa Sawit didaerah itu. "Masih kita selidiki legalitasnya," ujar Teguh singkat.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Jhony Tampubolon ketika dihubungi di Rantauprapat menjelaskan, pada hari Selasa (19/7) sore, petugas mengawasi kendaraan jenis truk bernomor polisi BK 8568 XD saat melintas di Desa Teluk Pule.

Merasa curiga, Personil Polsek Kualuh Leidong menghentikan truk yang ditutupi terpal tenda plastik untuk memeriksa surat kendaraan dan dokumen muatan yang diketahui jenis pupuk Urea dan fosfor tersebut.

Saat diperiksa personil kepolisian setempat, petugas tidak menemukan adanya pupuk bersubsidi. Namun, kata Jhony, pupuk legal ini berasal dari Jakarta yang disimpan dalam gudang penampungan PT Sinar Mas.

Selanjutnya dibawa melalui Kualuh Leidong Barat (Kabupaten Asahan) untuk didistribusikan ke Perusahaan Perkebunan didaerah itu dan telah beroperasi sejak setahun yang lalu.

"Tidak ditemukan pupuk bersubsidi, tapi pupuk resmi dari Jakarta," kata Jhony.

Untuk penanganan kasus ini, Polsek Kualuh Leidong melimpahkan penyelidikan ke Polres Labuhanbatu.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016