Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Sektor Torgamba membantah tudingan bahwa mereka mengintervensi kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Imam Firmadi dengan korban Muhammad Jefry Yono.
"Masalah Imam ditangani Polres, bukan di Torgamba. Masalah Jefry ditangani Polsek," kata Kapolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu, AKP Firdaus Kemit, ketika dihubungi ANTARA, Selasa (22/9) malam.
Ia menyampaikan, baik pejabat Polres Labuhanbatu maupun Polsek Torgamba tidak ada mengintervensi kasus tersebut, termasuk mengancam korban akan dipidana hukuman kurungan penjara maksimal, serta iming-iming uang Rp300 juta hingga pembebasan korban.
Menurut dia, ancaman itu harus diuji kebenarannya, karena Jefry Yono juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Tarman, yang juga orang tua Imam Firmadi.
Menurut Kapolsek, kasus Imam maupun Jefry sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.
Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M Sa'i Rangkuti, menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya ada tekanan dalam penanganan kasus Imam Firmadi.
Tekanan itu berupa ancaman lisan bahwa kliennya akan dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal. Kliennya juga diiming-imingi uang sampai Rp300 juta hingga pembebasan jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH di Polres Labuhanbatu terkait penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Imam Firmadi kepada kliennya.
Pihaknya sangat menyayangkan intervensi itu, karena dapat mencoreng citra lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini.
M Sa'i Rangkuti mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam menangani kasus Imam Firmadi. Menurutnya kepolisian sangat profesional dan berhati-hati dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.
Pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk menegakkan supremasi hukum dan siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab.
"Kalau kira-kira ada intervensi dari pihak kepolisian, ya jelas mengganggu proses hukum, mengganggu independensi, artinya ada keberpihakan polisi di sini. Tugas mereka melakukan proses penegakan hukum, bukan mengarahkan orang untuk berdamai," kata M Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Imam Firmadi sendiri sudah ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat.
Polsek Torgamba bantah intervensi kasus oknum legislator pelaku penganiayaan berat
Selasa, 22 September 2020 23:19 WIB 2826