Binjai, 21/7 (Antara) - Polresta Binjai, Sumatera Utara mengamankan tiga pengedar narkoba berikut dengan barang buktinya berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.


"Penangkapan terhadap ketiganya ini dilakukan polisi setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan di Binjai, Kamis.


Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap salah seorang tersangka berinisial ZH alias Zul (26) dari Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Makmur, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, katanya.


Tersangka yang diringkus ini diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak tujuh paket dalam klip plastik putih dengan berat 1,17 gram.


Dari penangkapan terhadap tersangka ini, polisi menangkap KJ (38) warga yang sama di kawasan itu. Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan empat butir pil ekstasi.


Polisi lalu melakukan pengambangan lagi lalu mengamankan MAR alias Bagong (21) juga warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Makmur, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu


Salah seorang tersangka dihadapan petugas penyidik yaitu KJ mengaku barang bukti yang diamankan polisi itu di dapat dari Rudi salah seorang bandar narkoba asal Marelan Kota Medan.


"Narkoba itu kami dapat dari Medan, dimana rencananya akan kami edarkan di Kota Binjai," kata KJ.


Kasat Narkoba Polres Binjai itu menjelaskan semua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing.


Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016